Keuangan

Bank Indonesia Berencana Buat Rupiah Digital, Bersaing dengan Bitcoin cs?

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Bank Indonesia sudah lama berencana menerbitkan uang digital atau bisa disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal ini pernah diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Menurutnya, CBDC merupakan bagian dari rencana Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. BSPI 2025 merupakan arah kebijakan sistem pembayaran bank sentral untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.

Dilansir dari Medcom, di dalam BSPI terdapat lima inisiatif, seperti open banking, sistem pembayaran ritel, sistem pembayaran nilai besar dan infrastruktur pasar keuangan, data dan digitalisasi, serta reformasi regulasi, perizinan, dan pengawasan.

Lima inisiatif tersebut diwujudkan melalui 23 key deliverables. Ke-23 key deliverables tersebut akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025. Salah satunya adalah mata uang digital.

Namanya Digital Rupiah

Melalui laman instagramnya, Bank Indonesia menamakan CDBC itu ‘Digital Rupiah’. Dalam unggahannya, BI menulis tentang persiapan CDBC.

Baca juga: Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto | Asumsi

“Bank Indonesia kini tengah bersiap dengan rencana Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah. Tapi #SobatRupiah juga mesti paham nih, kalau dalam implementasinya juga harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.Upaya #BeriMakna dalam menjaga stabilitas moneter ini, akan terus dikembangkan dan diumumkan ke sobat semua. ?Kalau Sobat sudah siapkah dengan adanya Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah ini?” tulis akun Bank Indonesia, Senin (31/5/2021).

Dalam infografisnya, dijelaskan bahwa nantinya Digital Rupiah ini akan menjadi sebuah representasi uang digital sekaligus menjadi simbol kedaulatan negara (sovereign currency) yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneter. CBDC ini berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Dalam unggahannya itu juga dijelaskan antara CBDC dengan uang elektronik. CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap penggunanya. “Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya,” tulis akun tersebut.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency), seperti Bitcoin. Mata uang kripto tidak diatur oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas. 

BI juga mengungkapkan Digital Rupiah akan dibentengi firewall. Ini dilakukan dengan tujuan menghindari serangan siber. “Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat,” tulis BI.

Desain Digital Rupiah Seperti Apa?

Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa desain Digital Rupiah yang sudah dibuat. Bisa saja desainnya seperti uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia.

“Tergantung desainnya. Ada beberapa desain. Kalau misalkan Bank Indonesia mengeluarkan CBDC, sekarang disebut uang primer sebagai uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia, secara statistiknya sudah dalam bentuk digital,” katanya dilansir CNBC.

Baca juga: Uang Antar-Spesies, Konsep yang Disebut Bisa Selamatkan Bumi | Asumsi

Meski demikian, ia mengatakan bahwa desain Digital Rupiah akan dibuat dan ditentukan dengan benar. Menurutnya perumusan desain perlu dilakukan dengan pertimbangan lain yang tidak akan menciptakan masalah, seperti membuat perbankan konvensional menjadi terpuruk karena mata uang digital membuat masyarakat enggan menyimpan lagi uangnya di sana. 

“Bank banyak yang bangkrut. Jangan sampai niat baik itu menciptakan another problem,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Cina sudah mengenalkan Yuan Digital serta meluncurkan uji coba pada masyarakat. Menurutnya, ini dimulai saat raksasa teknologi, seperti Alibaba dan WeChat Pay, membuat perkembangan transformasi digital yang begitu cepat dan mengagetkan otoritas setempat. Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah platform pembayaran seperti Alipay menjadi bank sentral lainnya.

Kapan Akan Rampung?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan ada pertimbangan tersendiri BI menerbitkan CBDC. Pertama, mata uang merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.

“Sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia. Dalam konteks itu BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” katanya dilansir CNBC.

Untuk itu, Bank Indonesia, kata Perry, akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit. 

“Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan. Pertimbangan ketiga, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara,” katanya..

Pengamat Ekonomi, Ian Yosef mengatakan, belum tahu secara detail uang digital yang sedang dirumuskan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Susul Popularitas Bitcoin, Ini Alasan Banyak Investor Pilih Ether Jadi Mata Uang Digital | Asumsi

“Saya belum tahu secara detail bentuknya seperti apa. Apakah seperti uang elektronik, kripto atau berbeda?” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Senin (7/6/2021).

Ada Penjamin

Namun, kata dia, Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik atau kripto. Apalagi, uang digital ini terjamin oleh Bank Indonesia.

Ia menilai, Digital Rupiah yang sedang dirumuskan tidak saling bersaing dengan uang kripto. Digital Rupiah dinilainya sebagai salah satu alternatif dalam melengkapi mata uang digital.

“Jadi tinggal tergantung pemerintah juga, apakah Bitcoin atau uang kripto akan tersingkir dengan munculnya Digital Rupiah. Apalagi, uang digital dari BI terjamin. Kalau ada penjamin, luar biasa. Pastinya pelan-pelan uang digital lain beralih ke Digital Rupiah,” katanya.

 Ia menambahkan bahwa tidak semua juga nantinya beralih ke Digital Rupiah, pastinya tetap ada orang-orang ingin melakukan transaksi yang tanpa jaminan. Dengan kata lain, masih percaya dengan uang kripto.

“Kalau misalnya Digital Rupiah bisa naik dan bisa turun seperti kripto, tapi terjamin, ini yang menarik kan. Seperti transaksi di e-commerce, kalau barang sampai, barang bagus. Nah ini juga sama ada penjaminnya. Kan sekarang semuanya hampir mirip-mirip, nyari penjaminnya,” katanya.

Ia mengandaikan bila Digital Rupiah seharusnya mirip dengan Bitcoin yang tidak ada bunganya. Hanya nilai uangnya akan naik dengan sendirinya seiring dengan volume transaksi.

“Misal satu poin (adalah) Rp 100. Jika transaksinya naik, maka uang digital nilainya akan naik. Beda dengan uang elektronik ya, Rp 100, nilainya tetap. Kalau ini agak berbeda sebenarnya. Anggap saja bukan Rupiah, melainkan poin,” katanya.

Sementara itu, trader uang kripto, Fajar Widi, berpendapat bahwa apa yang dilakukan Bank Indonesia hanya wacana saja. “Ini seperti centralized monetization, ya sama saja. Cuman namanya saja digital. Seharusnya tidak tersentral, seperti Bitcoin” katanya.

Share: Bank Indonesia Berencana Buat Rupiah Digital, Bersaing dengan Bitcoin cs?