Isu Terkini

Skuter Listrik Dilarang Melintas di Malioboro

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang skuter listrik untuk mengaspal di sejumlah ruas jalan di Yogyakarta, termasuk Malioboro. 

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang terbit hari ini, Kamis (31/3/2022).

Tujuan pelarangan: Pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya Pemprov DIY guna mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan. 

“Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” tulis SE itu. 

Bukan hanya skuter: SE itu menyebutkan, penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang meliputi, skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik. 

“Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” tulis SE itu. 

Pengecualian: Aturan ini dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang. Sultan beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kawasan pedestrian hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Baca Juga:

Satu Keluarga di Jaktim Tewas Diduga Tersetrum 

KRL Ditembak Senapan Angin Saat Melintas di Serpong 

Polemik Ajakan Nonton Formula E di TV

Share: Skuter Listrik Dilarang Melintas di Malioboro