Isu Terkini

KRL Ditembak Senapan Angin Saat Melintas di Serpong

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Kereta Rel Listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami insiden vandalisme dengan ditembak senapan angin pada Rabu (30/3/2022) malam. Insiden itu sampai membuat kerusakan pada kaca jendela KRL. 

Rangkaian KRL itu ditembak seseorang tak dikenal saat melintasi kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Indikasi awalnya adalah pelemparan. Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Kamis (31/3/2022). 

Menemukan proyektil: Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP tersebut, petugas menemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut,” tegas Anne.

Ancaman: Anne menerangkan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 

Aturan itu menyebut barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Denda: Tidak hanya itu, Anne melanjutkan, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:

Kerja Sama KCI, Gojek Bakal Layani Warga Pesan Tiket KRL 

Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh 

Mulai Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak

Share: KRL Ditembak Senapan Angin Saat Melintas di Serpong