Politik

Perludem Berharap Bawaslu dan KPU Diwakili Perempuan Setidaknya 30 persen

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Antara

DPR RI diharapkan dapat mewujudkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Harapan itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

“Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Titi, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Antara.

Titi menyampaikan pernyataan tersebut ketika merespons hasil Timsel KPU/Bawaslu periode 2022-2027 yang telah menuntaskan seleksi tahap ketiga berupa wawancara dan tes kesehatan.

Jumlah calon: Terdapat 48 calon yang mengikuti proses tersebut. Diantaranya meliputi 28 orang untuk KPU dan 20 Bawaslu.

Dari antara 48 calon, ada sekitar 10 perempuan atau 35,71 persen dari total calon anggota KPU RI dan enam atau 30 persen perempuan calon anggota Bawaslu Pusat.

Dijamin Undang Undang: Lebih lanjut, menurut Titi keterwakilan perempuan telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hal itu dipertegas kembali oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dalam Pasal 92 ayat (11) menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Timsel saat ini punya cukup stok perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dari sejumlah 48 nama yang ada. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengirimkan paling sedikit 30 persen nama-nama perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden,” kata Titi.

Kirim ke Presiden: Nantinya Timsel akan mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden, pada 7 Januari 2022. Lebih lanjut, mereka juga bakal diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Titi menegaskan kembali sangat penting bagi Timsel memastikan paling sedikit 30 persen perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam daftar nama yang akan mereka kirim kepada Presiden. (zal)

Baca Juga:

Penetapan 272 Penjabat Kepala Daerah di 2022-2023 Undang Sejumlah Masalah

Motif Politik Pemerintah di Balik Polemik Penentuan Tanggal Pemilu 2024

Kekuatan Oposisi di Senayan Saat Ini Dipertanyakan

Share: Perludem Berharap Bawaslu dan KPU Diwakili Perempuan Setidaknya 30 persen