Isu Terkini

Telaah Lintas Perspektif atas Omnibus Law Cipta Kerja

Nadia Putri — Asumsi.co

featured image

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan bagi Panitia Kerja di DPR untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Asumsi bekerja sama dengan MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dan mitra MAMPU, yakni Komnas Perempuan, Migrant CARE, Trade Union Rights Centre (TURC), serta BITRA, menggelar seri webinar “Apa Kabar Omnibus Law” untuk membicarakan RUU Cipta Kerja. Pada seri pertama yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Asumsi pada Kamis, 25 Juni 2020 lalu, para narasumber membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Diskusi ini dipandu oleh pemimpin redaksi Asumsi Lisa Siregar.

Wahyu Susilo, Direktur Migrant CARE, membuka sesi webinar ini dengan gambaran umum krisis dan politik perburuhan di tengah pandemi. Yang pertama adalah bagaimana kaum pekerja menjadi kelompok rentan dari kecamuk pandemi COVID-19.

“Kalau tahun lalu kita selalu mengklaim prestasi angka kemiskinan kita menurun sampai satu digit—9,8%. Di masa pandemi ini, kalau [menurut] rilis dari Bappenas, sudah naik [menjadi] sekitar 10,3%. Kembali ke ke dua digit.”  Hal ini berkaitan dengan poin kedua: yakni peningkatan angka pengangguran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang terus meningkat.

Wahyu juga menyorot kerentanan para pekerja sektor informal karena mereka seringkali tidak terdokumentasikan pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini seringkali disebabkan karena para pekerja sektor informal seringkali adalah migran lokal sehingga mereka tidak tercatat di daerah tempat mereka bekerja maupun di tempat asal. Akibatnya, para pekerja sektor informal menjadi tidak tercakup dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masalah lain yang disorot oleh Wahyu adalah meningkatnya tantangan bagi pekerja perempuan akibat RUU Cipta Kerja: diskriminasi pengupahan, risiko pelecehan, informalisasi sektor kerja, dan kekerasan seksual. Selain, itu penambahan jam kerja yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja berpotensi untuk membebani perempuan karena berdampak pada hak reproduksi dan kesehatan perempuan.

Wahyu menambahkan, perempuan pekerja yang tergolong rentan, baik sebagai pekerja rumah tangga (PRT) maupun pekerja rumahan, juga kerap terlewati dalam pendataan dan skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi, PRT dan pekerja rumahan belum diakui sebagai pekerja berdasarkan hukum saat ini.

Masalah lain dari RUU Cipta Kerja berkaitan dengan pekerja migran Indonesia. Mereka yang tergolong dalam kategori ini mengalami kerentanan berganda. Akibat pandemi, hampir 95% dari pekerja migran Indonesia dirumahkan. Para pekerja yang tidak terdokumentasikan ini kebanyakan pekerja harian dan mingguan, sehingga akibat pandemi otomatis mereka kehilangan pekerjaan. Pilihannya hanya bertahan di perantauan tanpa penghasilan atau pulang tapi harus berhadapan dengan stigma sebagai pembawa virus. Sama seperti pekerja sektor informal, mereka juga rentan tidak masuk pendataan jaminan sosial.

Indonesia adalah sedikit dari negara Asia yang relatif lengkap meratifikasi instrumen perlindungan pekerja, baik dari tujuh standar pokok perburuhan ILO, instrumen HAM internasional PBB, dan turunannya pada perundang-undangan domestik. Namun, hal itu tidak tercermin dalam regulasi ketenagakerjaan. Hingga saat ini, regulasi ketenagakerjaan masih mempersoalkan urusan ketenagakerjaan sebagai kebijakan ekonomi alih-alih kebijakan sosial.

Datangnya pandemi yang berdampak besar ke aspek ketenagakerjaan seakan menyorot ketimpangan tersebut. Regulasi yang sudah ada tidak mampu menjawab krisis yang dihasilkan pandemi, sementara regulasi-regulasi yang dibuat secara darurat juga belum memperlihatkan keberpihakan pada kaum pekerja.

Pembicara kedua adalah Tiasri Wiandani dari Komnas Perempuan. Menurut Tiasri, secara umum peran perempuan dalam pasar tenaga kerja masih rendah karena masih mengakarnya peran gender tradisional. Dalam masyarakat patriarkis, perempuan dibebani tanggung jawab domestik untuk melakukan kerja-kerja perawatan yang tidak berbayar. Adanya RUU Cipta Kerja ini justru akan semakin menghilangkan kesejahteraan dan hak-hak perempuan.

Salah satu poin yang disorot secara mendalam oleh Tiasri adalah mengenai hak maternitas. Dalam RUU Cipta Kerja, disebut bahwa apabila pekerja mengambil hak cuti haid maka ia akan kehilangan hak atas upah. Tiasri menyatakan bahwa hal itu adalah pengurangan standar hak maternitas bagi pekerja perempuan.

Tiasri juga membahas mengenai diskriminasi upah yang dialami oleh para pekerja perempuan. “Diskriminasi upah terjadi karena secara praktik perempuan dianggap sebagai pencari nafkah tambahan dan statusnya dikuatkan di UU Perkawinan,” Tiasri menjelaskan. Dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa kepala keluarga adalah suami sebagai pencari nafkah utama. Hal ini berdampak pada akses terhadap pemotongan pajak sehingga banyak dari perempuan yang melajangkan statusnya ketika ia bekerja.

Upah satuan hasil dan upah satuan waktu yang akan ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja juga berpotensi memangkas hak-hak perempuan. Akan ada peluang pekerja hanya akan diupah berdasarkan hasil yang didapatkan dan waktu kerja yang sudah ditentukan. Lantas, bagaimana hal ini berkaitan dengan hak maternitas? Tiasri menjelaskan bahwa perempuan bisa kehilangan hak atas upah apabila ia meninggalkan pekerjaannya untuk menyusui.

Fleksibilitas standar upah untuk pekerja padat karya yang mayoritas adalah perempuan juga berdampak pada penurunan kebutuhan hidup layak. UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengatur bagaimana upah minimum sektoral, kota, provinsi. Namun, dalam RUU Cipta Kerja hanya ditetapkan mengenai upah minimum provinsi yang mayoritas lebih rendah daripada upah minimum kota, sektoral, dan kabupaten. Menurut Tiasri, hal ini akan berdampak pada perempuan yang mayoritas bekerja pada sektor industri padat karya.

Dalam penyusunan naskah akademis dan RUU Cipta Kerja, Tiasri juga menilai ada ketidaksesuaian dengan landasan filosofis, sosiologis, dan unsur yuridis dengan Pancasila dan UUD 1945. Ada penghilangan kesejahteraan, perlindungan, dan penghilangan rasa keadilan bagi masyarakat.

Faisal Basri selaku ekonom memberikan pandangan dari segi ekonomi mengenai apa yang keliru dari Omnibus Law. Ia membagi pandangannya menjadi beberapa segmen. Bagian pertama dibuka dengan sebuah pertanyaan: apa yang salah dengan investasi?

Sebagai pembuka Faisal Basri menyatakan, “Investasi adalah Tuhannya pemerintah.” Omnibus Law hadir untuk melancarkan keran investasi ke Indonesia. Ada tiga cakupan utama Omnibus Law, yakni Cipta Kerja, Perpajakan, dan mengenai Ibu Kota Negara. Apapun yang dipandang sebagai penghambat investasi akan dilibas.

Padahal, menurut kalangan investor berdasarkan survei yang dilakukan World Economic Forum, yang membuat pening dari berbisnis di Indonesia adalah korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, bukan regulasi ketenagakerjaan maupun regulasi investasi.

Bicara tentang aspek Cipta Kerja dari Omnibus Law, Faisal Basri berpendapat bahwa rangkaian regulasi ini merupakan karpet emas untuk pengusaha mineral dan batu bara (minerba). Omnibus Law juga melucuti hak normatif pekerja tanpa jaring pengaman sosial. Selain itu, Omnibus Lawe juga menumpulkan ketentuan perlindungan lingkungan. Masyarakat sipil akan kesulitan membantu mengawasi perusakan lingkungan karena akses pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya diberikan pada masyarakat terdampak. Terakhir, Omnibus Law juga memangkas kewenangan daerah serta menghilangkan atau memangkas sanksi pidana bagi pelanggaran ketenagakerjaan.

Tak sabar menunggu Omnibus Law, di tengah krisis pandemik COVID-19 pemerintah juga curi-curi mengesahkan UU Minerba baru dan Perppu no. 1/2020, Pasal 5 (1) mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri. Penurunan tarif wajib pajak badan usaha dalam negeri yang tadinya sebesar 25%, dengan Perppu mulai 2020 diturunkan menjadi 22% dan pada 2022 turun jadi 20%.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan dengan investasi. Untuk menjelaskan pertumbuhan investasi ini, Faisal menggunakan indeks Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dari Bank Dunia. Berdasarkan data tersebut, tingkat investasi Indonesia tidak jelek, lebih bagus dari Afrika Selatan, Malaysia, Brasil, dan RRC. Pertumbuhan investasi Indonesia mirip dengan India, walau lebih rendah dari Vietnam. Sebagai konteks tambahan, Faisal juga menjelaskan bahwa dalam lingkup ASEAN, Indonesia mempunyai persentase tingkat investasi dibandingkan dengan PDB yang paling tinggi dari semua negara ASEAN. Persentase investasi dibanding PDB yang dimiliki Indonesia terhitung hanya lebih rendah dari RRC, dan di sana pun trennya investasinya sedang menurun.

Yang salah dari bukanlah tingkat investasi, namun kualitasnya. Mengutip data dari Bank Dunia, Faisal mengatakan bahwa investasi Indonesia berkualitas rendah karena sebagian besarnya berupa bangunan dan konstruksi. Idealnya, mesin dan peralatan lebih harus lebih dominan.

Sebagai gambaran, Faisal mengutip data dari Kementerian PPN/Bappenas yang menunjukkan bagaimana negara-negara lain seperti Afrika Selatan, Meksiko, Malaysia, Thailand, dan Filipina memiliki investasi mesin dan peralatan sekitar 40-60% dari PDB (Produk Domestik Bruto), jauh sekali dari Indonesia yang hanya 20% dari PDB.

Pada bagian selanjutnya, Faisal memaparkan akar dari masalah perekonomian Indonesia: keborosan. “Harusnya, omnibus law memerangi pemborosan,” tegas Faisal.

Sebagai contoh, Faisal memberikan ilustrasi berikut berdasarkan data yang diperolehnya dari Badan Pusat Statistik. Untuk menghasilkan tambahan satu unit barang, Indonesia membutuhkan 6,5 unit modal di era Jokowi. Di era-era sebelumnya rata-rata hanya butuh 4 unit. Jadi, dapat disimpulkan bahwa saat ini makin banyak modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan satu unit barang. Keborosan inilah yang harusnya menjadi musuh pengusaha, bukan buruh, dan bukan pemerintah daerah.

Lantas, dari mana Indonesia membiayai pemborosan itu? Faisal menjawab: hutang.

Bicara tentang buruh dan pekerja, menurut Faisal, pekerja yang paling solid adalah dari sektor manufaktur. Manufaktur juga merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak. Untuk meningkatkan kualitas pekerja kita, industri manufaktur harusnya jadi ujung tombak.

Sayangnya, peranan dan ekspor manufaktur di Indonesia terus turun. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak pada sektor manufaktur. Kemudian, Faisal menyorot bahwa sebagian besar ekspor masih berupa non-manufaktur atau komoditas primer. Angka ekspor manufaktur hanya 44,7% dan angkanya tidak stabil. Selain itu, Faisal juga menyebutkan betapa ekspor kita makin menyempit. Keragaman komoditas ekspor kita anjlok, sedangkan keragaman impornya meningkat.

Untuk membiayai keborosan tersebut, Indonesia harus mengeksploitasi sumber daya alamnya. Menurut Faisal, komoditas-komoditas inilah ekspor yang jadi tumpuan untuk membiayai keborosan kita: batu bara, minyak sawit, dan gas. Barang siapa yang mengganggu sektor ini harus dilibas. Maka, keluarlah Omnibus Law.

Faisal menyatakan bahwa UU Minerba dikebut untuk enam taipan batu bara yang menguasai hampir 70% produksi nasional. Enam perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Ekspor batu bara menghasilkan 20 miliar USD.

Komoditas kedua yang tak kalah besarnya menurut Faisal adalah kelapa sawit. Bagaimana cara meningkatkan ekspor komoditas ini? Solusinya adalah dengan merambah hutan karena 3,5 juta hektare lahan sawit ada di kawasan hutan.

Bicara tentang pandemi, Faisal berkata di masa krisis seperti ini kita harus memperkokoh ketahanan pekerja dengan meningkatkan peranan dari sistem jaminan sosial pekerja. Pemerintah terus memangkas pajak untuk perusahaan, sementara jaring pengaman pekerja terus dilucuti. Alangkah baiknya di tengah pandemi ini apabila pemerintah bisa mendorong perusahaan untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap jaminan sosial para pekerja sehingga bisa menambahkan jaminan pengangguran ke dalam sistem jaminan sosial para pekerja yang rentan akan PHK karena pandemi.

Sebagai penutup, Faisal mengajak menghimpun kekuatan yang kita miliki dan menyatukan kepentingan untuk mengatasi ancaman oligarki terhadap demokrasi. Karena kalau tidak, mereka akan semakin banyak memiliki amunisi dan uang untuk menentukan siapa presiden, menteri, gubernur, wali kota, dan bupati kita di masa yang akan datang.

Tonton rekaman webinar ini selengkapnya di kanal YouTube Asumsi.

Share: Telaah Lintas Perspektif atas Omnibus Law Cipta Kerja