Covid-19

Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Krizia Putri Kinanti — Asumsi.co

featured image
Sangga Rima Roman Selia/ Unsplash

Jelang hari raya Idul Adha 2021, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 secara khusus mengimbau umat Islam di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melakukan takbiran dan salat Id di rumah masing-masing dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa surat edaran ini tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha.

“Kami melihat dan memperhatikan bahwa terjadi lonjakan kasus covid yang cukup signifikan, sehingga  kami merasa bahwa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan agar menjadi pedoman dengan memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari MUI dan ormas Islam dan lainnya,” ujarnya dalam acara Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: PBNU Izinkan Salat Idul Adha di Zona Hijau, Muhammadiyah Seluruhnya di Rumah | Asumsi

Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam Surat Edaran ini, yakni terkait takbiran, salat Idul Adha, dan penyelenggaraan kurban. Berikut rincian surat tersebut:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/ musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/ musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. 

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/ 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/ musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

Baca Juga: Terus Meningkat, Kasus Harian Covid-19 Diprediksi Capai 100 Ribu Pada Akhir Juli | Asumsi

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/ musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah;

Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Baca Juga: Benarkah Interaksi Obat Sebabkan Pasien Covid-19 Meninggal? | Asumsi

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan dengan adanya peraturan terkait pelaksanaan Idul Adha 2021 ini penanganan covid-19 harus dilakukan melalui dimensi lahiriyah dan batiniyah. Dimensi lahiriyah berupa mengikuti vaksinasi, diisolasi ketika terpapar virus, dan serius menjalani pencegahan dengan protokol kesehatan.

Hari ini kita berada di dalam wabah, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. Makanya MUI menetapkan fatwa kebolehan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan korban optimal bagi masyarakat juga mencegah terjadinya kemudaratan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa adanya peraturan PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha ini sama sekali tidak dilarang dan tidak menghalang-halangi ibadah umat. Namun digeser sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah.

“Poin pentingnya adalah kondisi kita beragam, ketika kawasan berada di dalam zona tidak terkendali penyebarannya, maka aktivitas ibadah digeser dari masjid ke tempat aman di rumah tanpa mengurangi sedikit pun ketaatan kita pada Allah SWT, bisa jadi bahkan dengan kegiatan kita di rumah, Syiar keagamaan di rumah lebih tinggi, dan kontribusi membangun keselamatan publik terjaga dan terlindungi dari paparan virus.”

Share: Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat