Covid-19

PBNU Izinkan Salat Idul Adha di Zona Hijau, Muhammadiyah Seluruhnya di Rumah

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Rumman Amin/ Unsplash

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Seluruh warga Nahdliyin di daerah yang ditetapkan masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diinstruksikan untuk melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid. 

PBNU menyampaikan kebijakan itu didasari oleh semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dan keberadaan varian baru virus corona di Indonesia, serta kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021. 

“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/ Musala, atau lapangan,” kutip SE Nomor 4162/C,1.34/07/2021.

Baca Juga: Terus Meningkat, Kasus Harian Covid-19 Diprediksi Capai 100 Ribu Pada Akhir Juli | Asumsi

Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketum PBNU Said Aqil Sirodj itu, hanya warga Nahdliyin yang tinggal tinggal di zona hijau yang dapat melaksanakan salat di masjid atau musala. Namun, PBNU mengingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. 

Kemudian, PBNU menyampaikan hanya warga Nadliyin yang tinggal di zona hijau yang boleh melaksanakan takbiran di masjid atau musala. Sedangkan yang tingga di wilayah dengan penerapan PPKM Darurat untuk melaksanakan takbiran di rumah masing-masing. 

PBNU juga berharap pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan menambah sentra layanan vaksinasi, serta berbagai kebutuhan medis. 

Baca Juga: Fakta Terkini Soal Upaya Pemerintah Tangani Covid-19, Apa Saja? | Asumsi

Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menyarankan takbiran dilakukan di rumah. Selain itu, salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau tempat fasilitas umum ditiadakan atau tidak dilaksanakan. 

“Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” kata Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/UDR/I.0/2021. 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyarankan umat Islam yang mampu untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Pasalnya pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan meningkatkan jumlah kaum duafa.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 20 Juli 2020. Dalam Surat Edaran 15 Tahun 2021, Kemenag menyampaikan salat Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan terbuka atau di masjid/ musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. 

“Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H/ 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/ musala hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah,” kutip surat edaran tersebut.

Baca Juga: Benarkah Interaksi Obat Sebabkan Pasien Covid-19 Meninggal? | Asumsi

Adapun malam takbiran tetap diizinkan di semua masjid atau musala. Namun, kegiatan itu hanya boleh dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/ musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. 

Kemenag menyatakan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Share: PBNU Izinkan Salat Idul Adha di Zona Hijau, Muhammadiyah Seluruhnya di Rumah