Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menindak
kafe dan bar di empat lokasi berbeda yang menyiarkan laga sepak bola secara
serentak, Minggu (23/4/2021) waktu setempat. Kafe dan bar itu diduga menyiarkan
laga bola tanpa mendapatkan izin dari PT Global Media atau Mola TV selaku
pemegang hak siar.
Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, mengatakan bahwa
penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari Mola TV atas dugaan
pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
“Saya
langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,”
kata Anom dalam keterangannya.
Baca juga: Dinyatakan Plagiat, Rabbit Town Bandung Harus Bongkar Wahana | Asumsi
Penindakan
dilakukan di empat daerah. Di dua daerah, yakni di suatu kafe di Kota Padang,
Sumatera Barat, lalu Restoran dan Bar di Kota Yogyakarta, sempat dilakukan olah
TKP. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI juga menyita sejumlah barang bukti yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Adapun
penindakan di dua lokasi sisanya dilakukan melalui pemanggilan terhadap pemilik
Kafe Beer Haus, Kota Pekan Baru, dan Kafe Bintang Kopi, Kota Batam. Menurut
Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI, Andrey Napitupulu, pemanggilan
dilakukan karena kedua tempat itu sedang tidak menayangkan siaran bola Liga
Inggris.
“Maka
tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk
dimintai keterangan,” ujar Andrey.
Andrey
mengatakan, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal dapat dikenai
Pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, apabila terbukti bersalah.
“Berdasarkan
Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal
hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu miliar
rupiah),” ungkapnya.
Kepala Seksi
Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang,
Jujun Zaenuri menuturkan bahwa sebelum dilakukannya penindakan, PPNS DJKI telah
melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan
kebenaran aduan tersebut.
Baca juga: Ini Daftar Tarif Pungutan Royalti Lagu untuk Komersial, UMKM Dapat Keringanan | Asumsi
“Setelah menerima
pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap
pelapor, saksi dan saksi ahli,” tuturnya.
Selain
itu, menurut Kepala Seksi Pencegahan
DJKI Cecep Sarip Hidayat, para
pemilik kafe seharusnya paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk
konsumsi pribadi. Tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV.
“Ditambah
lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” ujarnya.