Isu Terkini

Ini Daftar Tarif Pungutan Royalti Lagu untuk Komersial, UMKM Dapat Keringanan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Freddy Harris mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, mampu mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta.

“Intinya, PP ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital,” kata Freddy melalui konferensi pers virtual, Jumat (10/4/21).

Ia menekankan, hak ekonomi dari pencipta dan pihak terkait, menjadi fokus utama dalam pengelolaan royalti yang diatur dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Wo Widodo (Jokowi) pada 30 Maret lalu ini.

Royalti Hak Ekonomi Kreator Musik

Dirjen KI menegaskan, kebijakan royalti diterapkan untuk memenuhi hak-hak ekonomi dalam pengelolaan royalti bagi kreator musik. 

Ia mengatakan ada tiga hak yang dikategorikan dalam pembayaran royalti. Pertama, hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.

“Kemudian hak ekonomi pelaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan dan hak ekonomi produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial. 

Royalti ini, dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.  

“Terdiri dari seminar dan konferensi komersial, ritel, pertokoan restoran kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. Kemudian konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,” jelasnya.

Kegiatan pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pusat rekreasi. Selain itu, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio. “Kamar dan fasilitas hotel serta karaoke juga diwajibkan membayar royalti,” imbuh Freddy.

Freddy memastikan, bagi individu yang mendengarkan musik di lingkungan pribadinya tidak akan dikenakan kewajiban membayar royalti, atas karya musik yang disetelnya.

“Misal wartawan sambil membuat laporan, setel YouTube di rumah enggak dikenakan royalti karena enggak ada komersialnya. Kalau enggak digunakan secara komersial, tenang-tenang saja,” ujarnya.

Berapa Rincian Tarifnya?

Freddy, mengatakan tahun ini belum ada ketentuan mengenai tarif pungutan royalti yang baru. Maka, besaran harga tarif royalti yang dipasang masih mengacu pada aturan yang sudah ada.

“Jadi, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,” kata dia.

Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan:

1. Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp500.000 per hari.

2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

3. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.

5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis.

6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2% biaya produksi musik.

7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.

8. Pameran dan bazar: Rp1,5 juta per hari.

9. Bioskop: Rp3,6 juta per layar per tahun.

10. Nada tunggu telepon: Rp100 ribu per sambung telepon tiap tahun.

11. Bank dan perkantoran (Rp6 ribu per meter persegi tiap tahun.

12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:

• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp4.000/meter (untuk royalti hak terkait)

• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp3.500/meter (untuk royalti hak terkait)

• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp3.000/meter (untuk royalti hak terkait)

• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp2.500/meter (untuk royalti hak terkait)

• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp2.000/meter (untuk royalti hak terkait)

• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp1.500/meter (untuk royalti hak terkait)

13. Pusat rekreasi: 1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik.

14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis: Rp6 juta per tahun.

15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta/tahun, selanjutnya:

• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta/tahun

• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta/tahun

• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta/tahun

• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta/tahun

16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp1,6 juta.

17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:

• Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp20 ribu per ruang/ hari

• Karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/ hari

• Karaoke Eksklusif Rp50 ribu per ruang/ hari

Dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.

•Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp300 ribu per kubus/ tahun.

18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

19. Untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:

a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100%.

b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50%.

c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20%.

21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp10 juta per tahun. Dengan hitungan pembagian Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait.

UMKM Dapat Keringanan Bayar Royalti

Pemerintah memastikan adanya keringanan pembayaran royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang memutar lagu di tempat usahanya. Dengan demikian, Freddy memastikan pelaku UMKM tak perlu khawatir kebijakan ini bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka di masa pandemi COVID-19.

“Ini juga sudah ada keringanan tentang royalti untuk kafe-kafe UMKM. Makanya, kita tulis juga secara tegas ada keringanan royalti bagi toko dan rekreasi yang dikelola secara UMKM,” ujarnya. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut berapa besaran keringanan nilai pembayaran royalti yang diberikan kepada UMKM. Hal tersebut, kata dia, nantinya akan diatur lagi berdasarkan keputusan menteri terkait.

Adapun hal tertuang dalam Pasal 11 PP 56/2021 yang berbunyi: 

(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti. 

(2) Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 

Freddy menambahkan, lewat kebijakan pemungutan royalti ini masyarakat dapat lebih memahami adanya hak-hak musisi, terutama para pencipta lagu dan hak terkait di dalam karyanya yang harus terpenuhi. 

“Urusan royalti saja, tanpa bicara masalah pembajakan nilainya sudah triliunan Rupiah. Saya tanya Ariel (vokalis band Noah), berapa royalti yang didapatkannya selama ini, katanya dapat Rp100 juta sudah senang. Padahal, Ariel seharusnya bisa dapat lebih dari itu. 

Maka, dirinya juga mengharapkan dalam menjalankan tugasnya memungut royalti, LMKN harus transparan dalam melaporkan nilai uang yang diperoleh mereka.

“Sifatnya harus fair. Pemerintah hanya membantu pemilih hak cipta terkait, agar karya yang dimiliki pencipta dan hak terkait, nilai royaltinya sesuai dengan ketenaran dan penggunaan lagunya di tempat umum. Sehingga, kayak di luar negeri, musisi-musisi bisa menikmati kekayaan secara ekonomi dari karyanya,” pungkasnya.

Share: Ini Daftar Tarif Pungutan Royalti Lagu untuk Komersial, UMKM Dapat Keringanan