Isu Terkini

Polisi Akan Pidanakan Personel yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

Tim Khusus tengah bekerja untuk menetapkan tersangka baru
dalam kasus turunan dugaan pembunuhan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri Komjen
Agus Andrianto mengatakan, kasus turunan dimaksud yakni pelanggaran etik dan
obstruction of justice dalam kasus tersebut.

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat
tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang
mendalami peran mereka,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis
(9/8/2022), melansir Antara.

Penjelasan: Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo turut menjelaskan bahwa kasus turunan yang dimaksudkan adalah
pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti
(obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan
Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di
mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional
dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berpeluang dipidana: Selain pelanggaran etiknya, tim juga
akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan
menyembunyikan barang bukti.

“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of
justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.

Berjalan paralel: Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni
tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa
tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat
Maruf di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik
dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan
disampaikan,” kata Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang
sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu.
Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat
Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan
ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20
tahun.

Baca Juga

Share: Polisi Akan Pidanakan Personel yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J