Isu Terkini

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan
adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J
khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan
penegakan hukum.

“Makanya salah satu fokus kami misalnya soal
obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian
perkara,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta,
Kamis (11/8/2022), melansir Antara.

Didalami: Komnas HAM, kata Anam, mendalami dan memperhatikan
terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan,
hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan
indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ?
Indikasinya sangat kuat,” kata dia.

Manipulasi: Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau
kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan
tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam
konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan
hukum.

Belum disimpulkan: Anam mengaku belum bisa menyimpulkan
apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada
terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan
tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas
Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus Polri berkoordinasi
dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv
Propam Polri itu.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada
pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas
HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” kata
Dedi.

Baca Juga

Share: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J