Isu Terkini

Indonesia Bakal Kembali Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemnaker/am

Pemerintah Indonesia bakal kembali mengirim dan menempatkan
pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Agustus ini. Keputusan itu
dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan
bersama terkait implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan
pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M.
Saravanan Murugan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022, usai pertemuan Joint
Working Group (JWG) ke-1.

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan
dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif
tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of
Understanding),” ujar Menaker Ida, dalam keterangan tertulis dilansir
melalui Antara.

Sempat dihentikan: Pemerintah Indonesia sempat menghentikan penempatan
PMI pada semua sektor di Malaysia. Saat itu, kebijakan untuk menghentikan
pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti
merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).

Ida mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah
implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi
pelaksanaan nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022 itu.

Oleh karena itu, disepakati bersama tentang langkah-langkah
yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya
untuk penempatan satu kanal atau One Channel System (OCS).

Kesepakatan: Dia menyatakan Indonesia-Malaysia sepakat dan
menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan
penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem daring yang dikelola
perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem daring yang dikelola Departemen
Imigrasi Malaysia.

Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan
ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman tersebut.

Proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus
dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk
memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati,
sebagaimana ditetapkan dalam nota kesepahaman dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh
pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi
perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait
dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang
nyata.

“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi
kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka
memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga

Share: Indonesia Bakal Kembali Kirim Pekerja Migran ke Malaysia