Tim Khusus menyatakan terdapat 31 personel kepolisian yang
diduga menghalang-halangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi telah menempatkan 11 dari
mereka ke tempat khusus.
Desakan: Institute of Criminal Justice Reform (ICJR)
mendesak supaya para oknum Korps Bhayangkara yang menghalang-halangi penyidikan
ditindak secara pidana. Bahkan harus lebih berat dari warga sipil, mengingat
posisi mereka sebagai penegak hukum.
“ICJR kembali menyerukan bahwa proses penyidikan
terhadap tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh para anggota
Polri juga harus berjalan. Tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik,
namun proses pidana terhadap semua pelaku juga tetap harus ditempuh. Pasal 221
KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang
menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat
diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif ICJR
Erasmus A.T. Napitupulu atau Eras dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Eras memandang kasus ini akan menjadi salah satu uji coba
terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku
yang justru berasal dari aparat penegak hukum. Meski kedepannya ketentuan
pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat, khususnya
dalam upaya pembaruan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir
saat ini.
Tak diatur: Eras menyayangkan KUHP Indonesia belum mengatur
secara khusus terkait rekayasa kasus atau rekayasa bukti (fabricated evidence).
Perbuatan yang juga tergolong sebagai menghalang-halangi proses peradilan
(obstruction of justice) tersebut bisa dalam bentuk menyampaikan bukti,
keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu
dalam proses peradilan.
Menurutnya pengaturan ini perlu diperberat apabila dilakukan
oleh pejabat dalam menjalankan proses peradilan serta diperberat lagi apabila
pejabat melakukan hal tersebut dengan tujuan agar seseorang yang tidak bersalah
menjadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dilakukan dengan maksud agar
seseorang mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.
“Dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih
tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice,
termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti,
hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat
penegak hukum,” tekannya.
Minta Jokowi: ICJR juga meminta Presiden Joko Widodo atau
Jokowi dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif
dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi kedepannya. Hak itu
diperlukan demi mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya
konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Sebab belajar dari kasus pembunuhan Brigadir J, Kompolnas
dan Propam tidak mampu untuk menjalankan
fungsi pengawasan itu. Makanya perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan
kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian,
seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian.
“Hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam
sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia,” ujar Eras.
31 personel: Seperti diketahui, Inspektur Pengawasan Umum
(Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati)
Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri,
Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena diduga menghalang-halangi penyidikan
perkara pembunuhan Brigadir J.
Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Ferdy Sambo,
yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir
Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan dua orang lainnya adalah perwira
tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan
perilaku Polri.
Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang
sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri. Mereka terdiri
atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua
orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi
(kompol), dan satu orang AKP.
Baca Juga