Isu Terkini

Ombudsman Desak KPK Angkat 75 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN

Irfan — Asumsi.co

featured image
kpk.go.id

Ombudsman Republik Indonesia menemukan unsur pelanggaran dan potensi maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK-KPK) beberapa waktu lalu. Tes yang menuai polemik panjang ini dilakukan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai amanat UU KPK yang baru. 

Melalui konferensi pers yang digelar via daring, Rabu (21/7/2021), Ketua Ombudsman, Mokh Najih, menyebut dugaan maladministrasi ini salah satunya terjadi pada rangkaian pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Adapun yang kedua, adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.”Ketiga, Ombudsman menemukan potensi maladiministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK,” kata Najih. 

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan meneruskan temuan ini kepada pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan surat saran yang akan disampaikan kepada Presiden. Ia berharap dengan tindak lanjut ini, temuan Ombudsman bisa diselidiki lebih jauh lagi. 

Penyisipan Aturan 

Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian, Robert NA Endi Jaweng, menjelaskan lebih detil. Menurutnya, dugaan maladministrasi pada rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ditemukan pada adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang. 

Dalam pendapat Ombudsman, penyisipan aturan ditemukan pada klausul TWK yang baru muncul di tahap akhir harmonisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Robert, sejak Perkom disusun pada Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi pada akhir Desember 2020 hingga Januari 2021, TWK belum jadi formula tes yang dibicarakan. 

“TWK baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir. Hal ini memunculkan indikasi adanya penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang tiba-tiba muncul di tahap akhir administrasi,” kata Robert. 

Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021 ini. 

Menurut Robert, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi mestinya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Namun, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga. 

“Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa,” kata Robert. 

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya

Yang mengherankan, Berita Acara Rapat Harmonisasi justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham. 

“Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman Republik Indonesia berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran Pimpinan dan kemudian yang seharusnya dikoordiansikan Dirjen tentu tidak terlaksana, karena Dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya dan penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan,” ucap Robert. 

Rangkaian proses pembentukan kebijakan TWK juga disebut berseberangan dengan peraturan KPK sendiri. Menurut Robert, peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK. Namun, alih-alih menjaring aspirasi, Ombudsman tak menemukan hasil pembahasan harmonisasi hingga pengundangan disebarluaskan di portal internal KPK yang menjadi dasar pengetahuan pegawai KPK pada produk hukum lembaganya. 

“Dengan demikian tidak ada mekanisme pagawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan pendapat, Mungkin dari gossip atau informal tahu, tapi tidak resmi dan tidak ditempatkan di portal internal KPK selama proses yang sangat penting. Tidak ada kesempatan,” ucap dia. 

Potensi Maladminsitrasi 

Selain itu, di ranah pelaksanaan, Ombudsman menilai pelaksanaan TWK oleh Badan Kepegawaian Negara berpotensi maladminsitrasi. Sebab, BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

“Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK,” ucap Robert. 

Sayangnya, meski tidak kompeten, BKN bukannya menolak pelaksanaan TWK. BKN malah melibatkan Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD), BAIS TNI, Pusintel AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai asesor. BKN pun tidak melapor kepada KPK jika pihaknya tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan asesmen TWK, dan akhirnya melibatkan lima lembaga tersebut dalam melakukan asesmen. 

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, ICW: Banyak Aturan Ditabrak

Karena ketidakkompetenan ini, BKN yang merujuk pada Perkom harusnya menjadi pelaksana, malah hanya berperan sebagai observer atau pemantau jalannya TWK. Sementara pelaksanaannya dilakukan oleh asesor dari lima lembaga tadi. 

“Maka Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak berkompeten, dan inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi,” ucap Robert. 

Abaikan Presiden 

 Adapun terkait hasil, Robert menyebut hasil TWK-KPK bertentangan dengan instruski Presiden dan Putusan MK Tahun 2019. Menurutnya, pada Mei 2021, Presiden Joko Widodo sudah tegas menyatakan bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. Putusan MK tahun 2019 juga menyebut proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK. 

Namun pada kenyataannya KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Padahal, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 pun tidak memuat ketentuan konsekuensi jika dalam pelaksanaan TWK ada pegawai yang tidak memenuhi syarat. 

“Dengan begitu KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan Putusan MK, bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden,” ucap Robert. 

Temuan dan Rekomendasi Ombudsman 

Berdasarkan temuan-temuan tadi, Ombudsman pun merekomendasikan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. Untuk KPK, Ombudsman meminta lembaga itu memberikan penjelasan kepada pegawai perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. 

Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Sementara hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. 

“Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021,” kata Robert. 

Sementara untuk BKN, dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, Ombudsman merekomendasikan BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN. 

Namun bila hal ini tidak dilakukan KPK atau BKN maka Ombudsman akan menyampaikan saran perbaikan ke Presiden Jokowi. 

Adapun Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan TWK sejak 4 Juni hingga 6 Juli 2021. Pemeriksaan itu merupakan wujud tindak lanjut dari laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam asemen TWK. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman memanggil perwakilan dari KPK, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan sejumlah ahli.

Share: Ombudsman Desak KPK Angkat 75 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN