Isu Terkini

Novel Baswedan Dkk. Didepak, Berpotensi Hilangkan OTT Level Menteri

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin ramai disorot hari-hari ini terkait kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). Banyak kekhawatiran muncul, salah satunya terkait potensi hilangnya operasi tangkap tangan (OTT).

Sejauh ini, setidaknya ada 75 pegawai KPK yang dikabarkan tak lulus TWK dan akan dinonaktifkan. Jika hal itu benar, maka diprediksi kinerja KPK bakal terganggu karena KPK kehilangan banyak tokoh-tokoh berintegritas termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang selama ini banyak mengungkap kasus-kasus korupsi besar.

Alih Status ASN Jadi Ajang Penyingkiran Pegawai Berintegritas

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai tak akan ada lagi OTT selevel menteri kalau benar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK akhirnya didepak. Ia mengatakan bahwa muara dari persoalan tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK adalah revisi UU KPK tersebut.

Baca juga: Skandal Menggerogoti KPK, Kini Jadi Komisi ‘Diberantas’ Korupsi?

“Sebenarnya kejadian hari ini yang kita lihat ya polemik berita ketidaklulusan teman-teman kita dari hasil tes kebangsaan itu bukanlah ujug-ujug seperti yang ada sekarang ini,” kata Abraham dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Dramaturgi KPK’ yang disiarkan di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (8/5/21).

“Menurut saya, ini ada semacam sebuah keinginan atau semacam skenario, karena apa, sejak revisi UU di dalamnya kan salah satunya mengisyaratkan tentang mereka nanti pegawainya beralih menjadi ASN.”

Menurut Abraham, saat itu seperti ada semacam tujuan untuk melakukan screening terhadap pegawai-pegawai yang ada di KPK. Ia menyebut upaya itu dilakukan agar yang terpilih sebagai pegawai KPK adalah mereka yang tidak membahayakan proses pemberantasan korupsi.

Terkait 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus TWK, Abraham menilai ada maksud di balik upaya penyingkiran para pegawai tersebut. Menurutnya, 75 orang pegawai KPK dinilai sebagai orang-orang yang tidak bisa dintervensi dalam memberantas korupsi. Apalagi nama Novel Baswedan termasuk di dalamnya.

“Tes wawasan kebangsaan ini jangan-jangan memang bertujuan menyingkirkan 75 orang ini. Kenapa ada dugaan begitu karena saya tahu persis bahwa 75 orang ini dikenal tanpa kompromi memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, orang-orang yang kita harapkan masih bisa menjaga marwah KPK.”

Berpotensi Hilangnya OTT Selevel Menteri

Abraham menilai soal karakter dan sikap para pegawai yang hendak disingkirkan dari KPK tersebut, yang menurutnya tidak bisa diajak kompromi untuk melakukan hal-hal di luar batas. Menurutnya, para pegawai KPK itu merupakan orang-orang yang tegak lurus, dan tetap menjaga marwah KPK.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua ini disingkirkan, apakah masih ada OTT sekelas menteri, apakah masih ada OTT yang mencengangkan, apakah masih ada pemberantasan korupsi yang kita harapkan bila mereka semua tidak ada.”

Menurut Abraham, seharusnya ketidaklulusan di TWK bukan menjadi alasan untuk memutus kesempatan para pegawai KPK untuk menjadi ASN. Apalagi, ia melihat ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dan cenderung tidak transparan dalam TWK.

“Dari segi aturan hasil tes wawasan kebangsaan tidak boleh menjadi satu-satunya alat untuk menggugurkan kesempatan mereka menjadi ASN. Bahwa kalau kita lihat inti dari tujuan dari tes ini kalau saya lihat kayak ada target begitu, ada target orang-orang yang tidak diluluskan, karena tesnya sendiri tidak transparan.”

Johan Budi: 75 Pegawai yang Gagal Lulus Tak Bisa Dipecat

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam ujian alih status menjadi ASN karena terganjal nilai TWK, tidak dapat diberhentikan atau dipecat. Menurutnya, untuk memberhentikan pegawai KPK harus berdasarkan aturan dalam undang-undang dan tidak semena-mena memberhentikan karena hanya tidak lulus TWK.

“Memberhentikan pegawai KPK basisnya itu undang-undang. Jadi, bukan alih status itu. Kalau di UU pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat,” kata Johan Budi dalam diskusi yang sama.

Budi pun mencontohkan, misalnya pemberhentian terhadap pegawai KPK terjadi bila yang bersangkutan melakukan tindak pidana ataupun meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

“Kalau kita bicara didalam aturannya (undang-undang). Tidak dikarenakan dari alih status. Apalagi, alih status ini berdampak bahwa si A, Si B itu,” ucap mantan Juru Bicara KPK itu.

Johan menilai nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus ASN bukan berdasarkan TWK. Menurutnya, bila itu terjadi, maka sama saja melanggar undang-undang.

“Diberhentikan atau tidak itu dasarnya adalah perkom (peraturan komisi). Saya yakin peraturan komisi itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.”

Sebelumnya, beredar luas potongan surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut dan bakal mengecek keabsahannya.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Ini Kronologinya!

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5/21).

Ali menyampaikan bahwa secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana. Sehingga, ia mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK.”

Adapun potongan surat itu ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Setidaknya ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi sosok yang sudah buka suara terkait tes tersebut. Ia mengaku heran karena selain dirinya ada nama-nama lain dari pegawai KPK yang gagal yang sebenarnya sudah terbukti kinerjanya.

Selain Novel, ada nama Yudi Purnomo selaku penyidik dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK serta sejumlah nama lain yang merupakan pegawai KPK yang dijaring dari Indonesia Memanggil.

Selain itu ada nama lain seperti penyidik Ambarita Damanik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, penyelidik Riswin, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, lalu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.

Share: Novel Baswedan Dkk. Didepak, Berpotensi Hilangkan OTT Level Menteri