Isu Terkini

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Ini Kronologinya!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan bahwa pegawai KPK berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kg. IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diberhentikan secara tidak hormat.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK RI, Kamis (8/4/21).

Begini Kronologi Pencurian Emas Barang Bukti oleh Pegawai KPK

Tumpak pun menjelaskan kronologi pencurian oleh pegawai KPK tersebut. Menurutnya, kejadian pencurian itu terjadi di awal Januari 2020, di mana proses pengambilan emas itu tidak dilakukan sekaligus, tapi beberapa kali, dan baru ketahuan pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.

Tumpak mengungkapkan bahwa IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Oleh karena itu, IGAS begitu leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti tersebut.

“Nah, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu.”

“Nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian yang digadaikan.”

“Kemudian pada akhirnya barang bukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.”

Tumpak mengatakan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan itu ke KPK. Adapun sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.

KPK Adili Si Pegawai KPK Pencuri Emas

Tumpak mengatakan pihaknya pun mengadili IGAS dan telah diputuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadi. Hal itu, kata Tumpak, merupakan suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas.

IGAS juga diberhentikan tidak dengan hormat karena perbuatannya itu. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.

“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Tumpak.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.”

Selain dipecat, terkait permasalahan ini, Pimpinan KPK juga sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.

“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan.” pungkasnya.

Share: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Ini Kronologinya!