General

Masalah Asap dan Hutan: Dua Periode Terjal Siti Nurbaya 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Siti Nurbaya Bakar kembali dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk periode keduanya di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Siti lima tahun ke depan, terutama masalah kebakaran hutan dan lahan yang dalam beberapa waktu terakhir begitu menghantui masyarakat.

Saat bertemu Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan, Selasa (22/10) di Istana Negara, Siti menjelaskan bahwa ia kembali dipercaya melanjutkan jabatannya. Ia menyebut prioritas kerja kementeriannya yakni seputar menciptakan iklim investasi dan lapangan pekerjaan. Hal itu seperti bertolak belakang dengan harapan masyarakat yang tentu menginginkan permasalahan kebakaran hutan bisa diatasi.

Meski saat pelantikan, Jokowi menyebut masalah kebakaran hutan juga harus diperhatikan. Di samping juga menekankan pentingnya investasi untuk sektor lingkungan hidup dengan menyebutkan rencana pengembangan industri hijau, perhutanan sosial dan carbon trading (perdagangan karbon).

“Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK, ke-23. Urusan industri hijau, kehutanan sosial, carbon trading, kebakaran hutan berada di bawah Bu Siti,” kata Jokowi saat mengumumkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara,” Rabu (23/10).

Tim Leader Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan bahwa tugas dan kerja yang dijalankan Siti selama lima tahun terakhir memang belum maksimal. Selain hal-hal prioritas di atas, Siti juga harus menyelesaikan berbagai masalah seperti penegakan hukum, terutama yang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, pembalakan hutan, hingga penyerobotan hutan.

Apalagi selama ini, penegakan hukum hanya menyasar sebagian pihak saja, menyentuh pihak-pihak korporasi. Masalah pembangunan yang tetap mengedepankan aspek lingkungan juga harus diperhatikan. Di samping juga mengantisipasi perubahan iklim.

“Saya kira pemilihan Bu Siti Nurbaya kembali menjadi Menteri Lingkungan Hidup sesungguhnya lebih pada kepentingan politik ya. Karena Bu Siti kan kader dari partai Nasdem dan bagian dari pemerintahan dan koalisi Jokowi,” kata Arie saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (24/10).

Arie dan Greenpeace Indonesia mencatat bahwa kinerja Siti sebagai Menteri LHK masih jauh dari kata memuaskan, terutama soal kebakaran hutan. Apalagi, lanjut Arie, saat di periode pertamanya dulu memimpin, Jokowi pernah berjanji untuk menurunkan kebakaran hutan, sehingga seharusnya hal itu bisa diimpelementasikan oleh Siti sebagai menteri.

Baca Juga: Lawan Perusak Hutan, Aktivis Greenpeace Bergelantung di Patung Pancoran

“Namun faktanya tahun ini kebakaran lagi. Jadi tidak ada upaya lebih yang dilakukan pemerintah, kebakaran hutan itu hanya bisa berhenti ketika hujan datang saja. Tidak ada effort yang bisa dilakukan Kementerian LHK.”

Pada September 2019 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Bencana) dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memang menyebut kalau kebakaran hutan dan lahan baru benar-benar bisa padam kalau hujan turun. Meski pemerintah sendiri sudah berusaha keras, termasuk menciptakan hujan buatan.

Kebakaran Hutan Jadi Masalah Krusial

Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2015-2018 atau dalam rentang sekitar empat tahun, Greenpeace Indonesia menemukan total sekitar 3,4 juta hektar lahan yang terbakar. Sampai hari ini pun masih ada wilayah yang terbakar seperti di Palembang, Sumatera Selatan.

“Jadi itu sebenarnya ukuran yang paling kuat bagaimana Bu Siti tidak mampu menghentikan kebakaran hutan dan lahan. Yang kedua itu sebenarnya soal penegakan hukum karena Kementerian LHK kan salah satu kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, khususnya untuk kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata Arie.

Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Luasnya lahan yang terbakar membuat Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21 hingga hari ini. “Kami menemukan dari kebakaran hutan yang ada itu banyak terjadi di wilayah-wilayah konsesi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang merupakan perkebunan kayu monokultur skala besar yang ditanam dan dipanen untuk produksi bubur dan bubur kertas,” ujar Arie.

Sejumlah perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang terlibat kebakaran hutan dan lahan, bahkan terjadi kebakaran berulang di area lahan yang sama, pada rentang periode 2015-2018, malah berhasil lolos dari sanksi serius pemerintah. Arie membeberkan bahwa banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak ditindak tegas secara hukum.

Bahkan ada perusahaan-perusahaan yang berulang terlibat, juga tidak dilakukan penegakan hukum, ada pula perusahaan-perusahaan yang grupnya besar juga tidak disasar sampai ke akarnya. Lemahnya penegakan hukum itulah yang jadi faktor utama masih terus terjadinya kebakaran hutan sampai sekarang.

Greenpeace menemukan setidaknya ada 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, namun hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut.

Padahal, berdasarkan UU lingkungan ada ketentuan tentang strict liability, atau pertanggungjawaban mutlak, yang mengatur jika ada lahan dalam konsesi yang terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hal itu. Sejauh ini memang baru kepala daerah saja yang diproses, tapi korporasi-korporasi yang terlibat masih belum tersentuh hukum.

Masalah Deforestasi Juga Harus Diperhatikan

Arie juga membeberkan masalah lain yang harus diselesaikan Siti di Kementerian LHK yakni soal deforestasi. Menurut Arie, pemerintah saat ini mengklaim sudah berhasil menurunkan deforestasi. Namun, Greenpeace justru mencatat bahwa moratorium hutan itu tidak mampu menghentikan deforestasi.

“Sebelum moratorium itu dijalankan dan sesudah moratorium itu dijalankan, atau kami lihat dari delapan tahun moratorium hutan itu berjalan, justru moratorium lebih tinggi dalam delapan tahun itu ketika moratorium diterapkan. Jadi hal itu tidak menjawab deforestasi, tidak menghentikan deforestasi, namun pembukaan hutan masih terus terjadi,” kata Arie.

Bahkan wilayah-wilayah yang terancam seperti Papua dan Kalimantan Utara, menjadi wilayah yang mana deforestasinya juga mulai meningkat. Itu artinya komitmen pemerintah untuk menghentikan deforestasi belum sepenuhnya tercapai, terutama di eranya Siti.

Berdasarkan data World Resources Institute (WRI), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka kehilangan hutan hujan tropis tertinggi pada 2018. Di tahun itu, Indonesia kehilangan lahan hutan hujan primer tropis seluas 339.888 hektare (ha). Angka itu berada di urutan ketiga setelah Brasil (1,35 juta ha) dan Kongo (481.248 ha).

Baca Juga: Sawit dan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat

Deforestasi di tanah air sendiri terjadi lantaran adanya ekspansi lahan perkebunan sawit, terjadinya kebakaran hutan, serta pengalihan lahan hutan untuk permukiman. Indonesia sendiri sudah melakukan penghitungan sejak 1990 untuk mengukur angka deforestasi.

Angka deforestasi tertinggi yang dicatat Indonesia yakni berada pada angka 3,51 juta ha/tahun pada 1996-2000. Luas tersebut terdiri atas 2,83 juta ha lahan kawasan hutan dan 0,68 ha non-kawasan hutan. Terjadi kebakaran hutan yang hebat menjadi pemicu tingginya deforestasi di tanah air.

Lalu, deforestasi tertingi kedua di Indonesia terjadi pada periode 2014-2015 dengan luas 1,09 juta ha yang terdiri atas 0,82 juta ha lahan kawasan hutan dan 0,28 ha lahan non-kawasan.

Arie menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua cara untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan. Pertama, tentu bagaimana memulihkan wilayah gambut itu supaya menjadi basah. Sebab, lanjut Arie, kalau lahannya terus kering, itu sudah pasti akan sangat mudah terbakar.

“Nah pengeringan itu karena izin-izin konsesi perkebunan sawit dan HTI, yang membangun kanal-kanal sehingga dua hal itu sangat berkaitan. Jadi restorasi harus dilakukan dan juga penghentian izin terhadap konsesi-konsesi itu juga harus dihentikan, termasuk juga mengevaluasi izin-izin yang ada di situ.”

Lagi-lagi, Greenpeace menegaskan bahwa kewenangan terhadap permasalahan itu, ada di ranah Kementerian LHK. Walaupun sudah ada Badan Restorasi Gambut namun kewenangan atau power-nya tetap saja masih berada di kementerian pimpinan Siti tersebut. Sebab wilayah-wilayah konsesi di wilayah gambut itu, masih dikontrol oleh Kemen LHK

“Jadi bahkan ada Peraturan Menteri (Permen) baru yang dikeluarkan Kementerian LHK, yakni Permen 10 Tahun 2019 yang masih memberikan peluang kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas di lahan gambut. Hal itu masih memberikan kesempatan kepada konsesi hutan untuk melakukan aktivitas.”

Padahal, harusnya sudah tidak boleh lagi ada aktivitas di wilayah-wilayah gambut. Arie dan Greenpeace memandang bahwa lima tahun ke depan kepemimpinan Siti bisa saja akan tetap sama dengan lima tahun terakhir. Bahkan berpotensi bakal lebih buruk, apalagi pemerintahan Jokowi kali ini juga akan mempermudah investasi.

“Apalagi presiden juga menargetkan sekitar kalau tidak salah 67 sampai 76 UU yang akan mempermudah investasi. Dan ada juga misalnya UU yang mempermudah orang mengurus Amdal, jadi hanya komitmen saja tanpa ada Amdal. Nah ini kemudian akan menjadi bencana untuk lima tahun ke depan karena investasi yang berdampak kepada lingkungan itu pasti akan semakin masif, sementara regulasi, kontrol dan pengawasan itu justru diperlemah.”

Share: Masalah Asap dan Hutan: Dua Periode Terjal Siti Nurbaya