General

KPU Akhirnya Izinkan Parpol Baru Kampanyekan Capres di Pilpres 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Wacana larangan partai politik baru ikut serta mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tampaknya urung terjadi. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berubah sikap.

KPU bakal mengizinkan parpol baru peserta Pemilu 2019 untuk mengampanyekan pasangan capres dan cawapres yang didukungnya. Menurut komisioner KPU, Wahyu Setiawan, aturan tersebut telah diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Semua Parpol di Pemilu 2019 Punya Hak Sama

“Boleh. Bahwa parpol peserta Pemilu 2019 punya hak sama untuk mengkampanyekan capres dan cawapres,” kata Wahyu usai rapat dengar pendapat soal rancangan PKPU dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 April.

Dengan begitu, baik parpol lama yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu, sama-sama bisa mengampanyekan capres-cawapres. Namun, meski punya hak sama, Wahyu menegaskan bahwa tetap ada perbedaan mendasar bagi Parpol peserta Pemilu 2019.

“Yang berbeda, dalam Pemilu 2019 mendatang ada dua kategori [parpol]. Pertama, parpol-parpol yang berhak mengusung capres-cawapres. Kedua, parpol-parpol yang hanya bisa mendukung capres-cawapres saja [tetapi tidak bisa mengusung capres-cawapres],” ujarnya.

Seperti aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 kursi di DPR RI dan 25 persen perolehan suara sah nasional, maka tidak semua parpol peserta Pemilu 2019 boleh mengusung capres-cawapres.

Nah, yang berhak mengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat. Syaratnya adalah memiliki 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2014.

Sementara itu, parpol pendukung adalah parpol baru yang tidak dapat mengusung capres-cawapres karena belum memiliki kursi di DPR.

Logo Parpol Baru Tak Dicantumkan di Surat Suara

Selain itu, meski dapat mengampanyekan pasangan capres dan cawapres, parpol baru tak bisa mencantumkan logo partai mereka dalam surat suara Pilpres 2019 nanti. Sementara itu, yang dicantumkan dalam surat suara itu hanya foto pasangan capres-cawapres dan logo partai politik pengusung saja.

“Bedanya, pengusung itu kami cantumkan gambar [logo] parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak [dicantumkan logonya],” ucap Wahyu.

Sebagai tambahan, Wahyu menjelaskan bahwa metode kampanye untuk Pemilu 2019 antara lain terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media cetak dan elektronik serta siber, rapat umum dan debat paslon.

Selain itu, KPU juga memperbolehkan parpol baru untuk membuat alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, pasangan capres-cawapres yang didukung. Logo parpol juga boleh dicantumkan dalam spanduk atau baliho tersebut.

Terkait alat peraga kampanye itu, pihak KPU menjelaskan bahwa parpol baru menggunakan dananya sendiri untuk membuat alat peraga kampanye. “Boleh, dia kan peserta pemilu. Yang tidak boleh di surat suara,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa parpol baru juga bisa memberikan sumbangan dana kampanye kepada pasangan capres-cawapres yang didukung.

Sekadar informasi, sebelumnya KPU sempat berencana melarang parpol baru mengampanyekan pasangan capres-cawapres yang didukung karena tidak memiliki kursi di DPR. Rencana tersebut lantas dikritik oleh seluruh parpol baru.

Baca juga:

Share: KPU Akhirnya Izinkan Parpol Baru Kampanyekan Capres di Pilpres 2019