General

KPU Godok Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana di Pilpres 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Polemik soal cuti kampanye calon presiden petahana sempat jadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bakal segera menggodok aturan soal cuti kampanye capres petahana di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

KPU saat ini sedang menyusun aturan dalam rapat pleno tentang kampanye yang nantinya akan dimasukkan ke Peraturan KPU (PKPU). Nah, nantinya di dalam PKPU tersebut bakal diatur mengenai kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Capres Petahana Bisa Ajukan Cuti Kampanye

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan capres petahana nantinya dapat mengajukan cuti kampanye. Pengajuan cuti sendiri dilakukan salah satunya agar saat kampanye, capres petahana tidak menggunakan fasilitas negara.

“Soal cuti Capres pejawat kami bahas kembali (dalam rapat internal KPU). Cuti artinya, dalam rangka fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

“Cuti itu wajib, tapi kampanye itu hak. Hak bisa dipenuhi ketika berkampanye menggunakan izin (kampanye) itu,” ujarnya.

Pembahasan internal ini sendiri akan berlanjut hingga Minggu 1 April nanti sekaligus mematangkan teknis cuti kampanye itu dalam rapat pleno.

Selanjutnya, aturan yang ada dalam rancangan PKPU soal kampanye Pilpres 2019 itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada, Senin 2 April.

Teknis Cuti Kampanye Capres Petahana

Hasyim menjelaskan bahwa capres petahana nantinya harus memberitahukan jadwal kampanye mereka sebelum mengajukan cuti.

Selain itu, capres petahana juga tidak perlu cuti selama masa kampanye yang jatuh pada September 2018 hingga April 2019 mendatang, namun perlu mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

Misalnya, jika ingin berkampanye di hari Selasa dan lanjut bekerja pada hari Rabu, maka capres petahana hanya perlu cuti di hari Selasa saja. Lalu, surat pengajuan cuti sendiri harus diberikan kepada KPU sehari sebelum berkampanye.

Selain itu, capres petahana juga tidak perlu mengambil cuti jika ingin berkampanye di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

Hasyim juga menjelaskan bahwa tak ada batas maksimal jumlah hari dalam seminggu bagi capres petahana yang ingin mengambil cuti kampanye. Itu artinya capres petahana bisa mengambil cuti dari hari Senin hingga Jumat saja. Hasyim menegaskan bahwa aturan tersebut tak akan membuat kekosongan jabatan presiden.

“Enggak ada maksimal-maksimalan, tapi jabatan presiden kan tidak kosong. Masih presiden,” tegasnya.

“Sehingga ketika berkampanye harus jelas dibedakan beliau berkunjung ke daerah itu menjalankan tugas sebagai presiden atau sebagai capres yang berkampanye. Kalau misal ke daerah sebagai penyelenggara negara (presiden), tidak boleh situasi itu digunakan suntuk kampanye,” ujarnya.

Sekadar informasi, rencananya PKPU Kampanye di Pemilu 2019 tersebut masih akan dirampungkan di rapat pleno antara komisioner KPU RI. Setelah itu, barulah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI.

“Senin, Selasa besok (2-3 April) ada RDP, kita akan matangkan lagi dalam pleno besok Minggu, kita matangkan lagi karena itu nanti kita bahas juga dapil kabupaten/kota,” tambahnya.

KPU RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Sementara itu, pada 20 September 2018, merupakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 23 September 2018-13 April 2019.

Share: KPU Godok Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana di Pilpres 2019