Isu Terkini

Kontroversi Pembongkaran Jalur Sepeda Permanen di Jakarta, Benarkah Cegah Diskriminasi?

Citra — Asumsi.co

featured image
Foto: Asumsi

Isu pembongkaran jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta, mencuat. Hal itu setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan ide tersebut saat Rapat Kerja di Senayan, Rabu (16/6/2021) lalu.

Dalam Rapat Kerja bersama Kapolri itu, Sahroni meminta agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengkaji ulang adanya jalur sepeda permanen di ruas tersebut. Ia menyinggung persoalan diskriminasi pengguna jalan. Menurutnya, keberadaan jalur pesepeda selama ini sama saja mengkotak-kotakkan pengguna jalan.

Politikus Nasdem itu juga berpendapat, selama ini jalur sepeda permanen hanya digunakan sekitar dua jam. Sisanya, 22 jam digunakan oleh pengguna transportasi lain. Hal itu dianggapnya tidak efisien dan menimbulkan kecemburuan antara pengguna jalan lainnya, terutama dengan kendaraan khusus.

“Jangan sampai nanti jalur permanen semua pelaku hobi motor minta juga kepada pemerintah jalur motor khusus, kayak Harley dan superbike,” ujar Sahroni, dikutip dari CNN Indonesia.

Usulan Sahroni pun diamini oleh Listyo. Dalam Rapat Komisi III tersebut, Listyo mengatakan, akan mencari formula yang tepat sebagai solusi terbaik bagi pesepeda di ibu kota. “Prinsipnya terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas. Kami setuju untuk masalah yang permanen itu nanti dibongkar saja,” ujarnya, dikutip dari Detik.com.

Menapak tilas keberadaan jalur sepeda permanen yang dinamai Sabuk Nusantara ini, ruas Jalan Sudirman-Thamrin telah menimbulkan banyak perdebatan dalam pembangunannya.

Beberapa alasan di antaranya adalah proyek pembangunan yang molor. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalur sepeda permanen rampung pada akhir Maret 2021. Namun, pada kenyataannya, pembangunan molor hingga Mei 2021.

Selain itu, dikutip dari KompasTVpembangunan jalur sepeda permanen ini memakan biaya yang tak sedikit. Sebanyak Rp28 miliar dikucurkan untuk pembangunan, termasuk tugu sepeda yang menghabiskan Rp800 juta. Pembangunan itu pun sempat menuai kritik dari masyarakat karena dana yang tak kecil.

Baca juga: Bisakah Bersepeda dan Berjalan Kaki jadi The New Normal? | Asumsi

Cegah Diskriminasi atau Lemahkan Sepeda sebagai Alat Transportasi?

Kepada Asumsi.co, Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia, Poetoet Poedarjanto, mengatakan bahwa masalah jalur sepeda sebenarnya adalah ranah eksekutif. “Menurut saya, kewenangan terhadap pembangunan jalur sepeda ada di Pemprov. Dan kalau misalnya ada Kapolri, DPR RI Komisi III, malah menurut saya bukan pada ranahnya, bukan pada waktu dan tempat yang tepat membahas jalur sepeda dari sisi pembongkaran dan sebagainya,” kata Poetoet.

Poetot menerangkan, penggunaan jalur sepeda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satu di antaranya adalah dalam Pasal 26 huruf g, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Dalam Pasal 54 ayat 2 menyebutkan, fasilitas untuk pesepeda sebagaimana yang dimaksud berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki. Begitu pula dalam Pasal 54 ayat 3, bahwa fasilitas yang disediakan berupa fasilitas yang disediakan secara khusus pejalan kaki dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pesepeda.

Tak hanya itu, menurut Poetoet, jalur sepeda juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pasal yang mengatur tentang sepeda dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain Pasal 25 ayat 1 huruf g; Pasal 45 ayat 1 huruf b; Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2; Pasal 106 ayat 2 paragraf 8; Pasal 122 ayat 1, huruf a, b, c, dan ayat 12; Pasal 123, Pasal 284, Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4; Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5; dan Pasal 312.

Poetoet menambahkan, pemerintah juga telah berkomitmen dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 11, yakni membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan, pada target poin 2. Poin tersebut berbunyi, “Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi semua, meningkatkan keamanan jalan, dengan memperbanyak transportasi publik, dengan perhatian khusus terhadap kebutuhan dari mereka yang berada di situasi rentan, perempuan, anak-anak, orang dengan disablitas dan manula.”

Oleh karena itu, menurut Poetoet, rencana Komisi III DPR RI dan Kapolri untuk membongkar jalan sepeda permanen adalah keputusan yang tidak pas. Ia juga menilai, pembongkaran jalur sepeda dapat memengaruhi proses-proses pembudayaan sepeda sebagai alat transportasi.

“Pengguna sepeda itu kan beragam. Tidak semuanya berani bersepeda di jalan raya tanpa ada fasilitas. Banyak teman-teman yang rentan terhadap keselamatan jalan. Misalnya, ibu-ibu, anak-anak, bapak-ibu pedagang, teman-teman difabel. Saya yakin mereka akan merasa lebih aman ketika ada jalur pesepeda yang terproteksi,” kata Poetoet.

Baca juga: Dinilai Diskriminatif, Ini Rekomendasi B2WI Soal JLNT Untuk Road Bike | Asumsi

Menurut Poetoet, ketika para pengguna sepeda dari berbagai kalangan merasa aman dan nyaman dengan perlindungan infrastruktur, semakin banyak orang yang akan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi.

Selain itu, infrastruktur berupa jalur sepeda akan membantu orang-orang dengan keterbatasan tersebut. “Yang kita tahu, sepeda sesungguhnya adalah salah satu solusi. Saya ulangi lagi, salah satu solusi di dalam memecahkan persoalan-persoalan perkotaan, seperti polusi udara, kemacetan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Ini kan semua menyangkut SDGs tadi,” terang Ketua B2W tersebut.

Oleh karena itu, Poetoet mengharapkan adanya political will yang kuat dari pemerintah. Ia pun kembali menekankan, hanya Pemprov DKI yang dapat merespons dan berwenang dalam menindaklanjuti usulan pembongkaran jalur sepeda tersebut. “Kembali ke aturan undang-undang, kembalikan kepada tujuan negara ini dibangun. Salah satunya komitmen pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan, terhadap Target SDGs 30,” terangnya.

Poetoet mengungkapkan, pihaknya secara hukum tidak memiliki andil dalam menindaklanjuti usulan pembongkaran jalur pesepeda itu. Namun, pihaknya berdiri bersama Pemprov DKI dalam mendukung penuh beragam upaya dalam rangka mengembangkan transportasi hijau.

“Kami mendorong Pemprov DKI untuk memfasilitasi, meningkatkan kualitas layanan angkutan publik, meningkatkan kualitas layanan pengguna sepeda, pun juga dengan jalan kaki. Karena tiga moda ini, kami yakin mampu menyelesaikan tiga persoalan besar tadi, kemacetan, polusi udara, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sungguh sangat tidak baik bagi perkembangan bangsa ini,” jelasnya.

Sementara itu, kepada Asumsi.co,​ travel blogger sekaligus pesepeda, Farchan Noor Rachman, turut mengomentari isu pembongkaran jalur sepeda permanen. Sebagai pesepeda, Farchan menilai bahwa rencana tersebut merupakan sebuah kemunduran dan langkah yang kontraproduktif.

“Kontraproduktif, jadinya malah membuat para pesepeda harian menjadi tidak aman di jalan raya karena harus berkompetisi langsung dengan kendaraan besar,” kata Farchan.

“Dampaknya adalah pesepeda yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi akan semakin tidak terlindungi,” imbuhnya.

Share: Kontroversi Pembongkaran Jalur Sepeda Permanen di Jakarta, Benarkah Cegah Diskriminasi?