Isu Terkini

Kompolnas: Segera Cabut Telegram Kapolri Larang Humas Siarkan Kekerasan Polisi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait pedoman siaran jurnalistik. Salah satunya perihal larangan terhadap para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah untuk menayangkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

Namun, Surat Telegram itu mendapat kritikan. Meski disebut hanya berlaku bagi lingkungan internal Polri, Surat Telegram itu justru berpotensi berdampak pada kerja-kerja jurnalistik.

Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, menyebut Surat Telegram tersebut akan dicabut. “Saya akan minta konfirmasi Kadiv Humas, kalau benar surat telegram itu sudah melanggar transparansi publik,” kata Bekto saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon, Selasa (6/4/21).

Menurut Bekto, semua tindakan Polri harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada negara, masyarakat, pengawas internal dan pengawas eksternal. Sehingga menurutnya, penerbitan Surat Telegram itu pun mesti diketahui dan harus ada penjelasan rinci.

“Akan segera dicabut surat telegram tersebut,” kata mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri itu menutup obrolan.

Baca Juga: Telegram Kapolri Beredar, Isinya Larang Humas Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai meski Surat Telegram tersebut bersifat internal, tapi dalam Surat Telegram itu ternyata berdampak pada pihak eksternal, khususnya jurnalis. Sehingga, hal itulah yang mesti jadi perhatian lagi.

“Setelah membaca Surat Telegramnya, saya menangkap maksudnya adalah ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press,” kata Poengky saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Poengky menyebut di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya pada poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Batasan kepada jurnalis, kata Poengky, untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu justru membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

“Kami berharap Surat Telegram ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut,” ucapnya.

Apa Isi Lengkap Surat Telegram Itu?

Adapun Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

“Surat Telegram itu ditujukan kepada para kabid humas di satuan wilayah. Jadi hanya untuk internal saja ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon, Selasa (5/4).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.”

Surat Telegram Kapolri itu menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Setidaknya ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri. Isinya sebagai berikut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Share: Kompolnas: Segera Cabut Telegram Kapolri Larang Humas Siarkan Kekerasan Polisi