Isu Terkini

Telegram Kapolri Beredar, Isinya Larang Humas Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait pedoman siaran jurnalisitk. Salah satu isinya perihal larangan terhadap para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

“Surat Telegram itu ditujukan kepada para kabid humas di satuan wilayah. Jadi hanya untuk internal saja ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon, Selasa (5/4).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.”

Adapun Surat Telegram Kapolri itu menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Setidaknya ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri. Isinya sebagai berikut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Share: Telegram Kapolri Beredar, Isinya Larang Humas Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi