Isu Terkini

Kena PHK? Ketahuilah Hak-hakmu

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Tak hanya gelombang COVID-19, “gelombang kedua” PHK pun diperkirakan akan tiba dalam waktu dekat. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat setidaknya 1,7 juta pekerja yang telah dirumahkan atau di-PHK hingga 27 Mei lalu.

Sejumlah perusahaan memperingatkan pemerintah bahwa mereka hanya dapat menjaga cashflow hingga Juni, sementara hingga saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tidak kunjung menurun. Gojek merupakan salah satu perusahaan besar yang baru-baru ini melepaskan sebagian karyawannya. 430 orang pun kehilangan pekerjaan. Bukan tidak mungkin yang terjadi pada Gojek merembet ke perusahaan-perusahaan lain.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” telah mengimbau bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah mesti mengupayakan dengan segala cara agar PHK atau pemecatan tidak terjadi.

Mengacu pada undang-undang tersebut, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK kepada karyawan. Walaupun kamu sakit hingga 12 bulan lamanya, misalnya, perusahaan tetap tidak boleh memecat kamu. Perusahaan juga tidak boleh memecat pekerja atas alasan mereka menjalankan ibadah, menikah, hamil hingga melahirkan atau keguguran, mendirikan serikat buruh, atau karena adanya perbedaan paham, aliran politik, warna kulit, jenis kelamin, ataupun kondisi fisik.

Seandainyapun akan melakukan PHK, perusahaan mesti berunding terlebih dahulu dan mencapai kesepakatan dengan pekerja ataupun serikat buruh. Jika masih tidak menghasilkan persetujuan, perundingan mesti ditengahi oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang akan menetapkan apakah pemutusan hubungan kerja sah atau tidak. Seperti yang tertera dalam Pasal 155 ayat (1), hubungan kerja yang diputuskan tanpa adanya penetapan ini otomatis tidak sah di mata hukum.

Namun, tetap ada sejumlah hal yang bikin perusahaan bisa melakukan PHK. Pertama, jika pekerja melakukan kesalahan berat seperti melakukan penipuan, mengonsumsi minuman keras atau narkotika di lingkungan kerja, melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja, menyerang rekan kerja, atau membuat rekan kerja berada dalam bahaya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 undang-undang ini, perusahaan mesti memiliki bukti bahwa pekerja melakukan kesalahan berat—seperti tertangkap tangan ataupun kesaksian dari pekerja lainnya. Pekerja yang diputus hubungan pun tetap dapat memperoleh uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang pergi pekerja, penggantian biaya pengobatan dan perumahan, ataupun hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Selain karena melakukan pelanggaran berat, pekerja juga bisa kena PHK jika perusahaan mengalami perubahan status (penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan). Perusahaan yang hendak tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut, mengalami force majeur, atau hendak melakukan efisiensi juga dapat melakukan PHK. Begitu pula jika perusahaan pailit atau bangkrut.

Berapa Pesangon yang Mestinya Diterima?

Setiap pekerja mesti memahami alasan di balik perusahaan melakukan PHK. Sebab, alasan tersebut akan mempengaruhi besaran uang pesangon dan manfaat lain yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK.

Pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK. Besaran uang ini bermacam-macam, tergantung dari masa kerja pekerja. Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka besaran pesangon adalah satu bulan upah. Jika masa kerja kurang dari 2 tahun, maka besarannya adalah dua bulan upah. Nilainya terus bertambah hingga masa kerja 8 tahun atau lebih yang sebesar 9 bulan upah.

Begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja yang dapat diterima jika pekerja telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jika masa kerja telah lebih dari 3 tahun dan kurang dari 6 tahun, maka pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah. Untuk setiap kelipatan tiga, nilai uang yang diterima juga meningkat—hingga masa kerja selama 24 tahun atau lebih yang berhak untuk mendapatkan 10 bulan upah.

Nilai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi berlipat—tergantung dari alasan perusahaan melakukan PHK. Jika alasannya adalah perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan yang membuat karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pekerja berhak untuk mendapatkan pesangon dan uang penghargaan sebesar satu kali jumlah uang sesuai dengan ketentuan Pasal 156.

Hal yang sama juga berlaku jika perusahaan tutup karena merugi selama dua tahun berturut-turut atau dalam keadaan force majeur. Begitu pula jika perusahaan mengalami pailit. Kerugian perusahaan ini mesti dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sementara itu, jika perusahaan tidak bersedia untuk menerima pekerjanya setelah melakukan perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan, maka pekerja berhak untuk menerima uang pesangon sebesar dua kali dan uang penghargaan sebesar satu kali. Begitu pula jika pekerja di-PHK atas alasan perusahaan melakukan efisiensi.

Masih bingung? Berikut contoh kasus yang dapat menjadi gambaran. Arini, misalnya, telah bekerja selama 3 tahun 5 bulan di sebuah perusahaan. Setiap bulannya, ia mendapatkan gaji pokok sebesar 4 juta rupiah dan tunjangan sebesar 1 juta rupiah. Dari 12 hari hak cuti setiap tahunnya yang bisa diambil Arini, ia baru mengambil 5 hari cuti. Arini mendapatkan kabar bahwa dirinya kena PHK karena perusahaan sedang melakukan efisiensi.

Maka, kewajiban uang yang mesti dibayarkan perusahaan kepada Arini adalah sebagai berikut.

  • Total gaji yang diterima Arini setiap bulannya adalah Rp4 juta + Rp1 juta = Rp5 juta;
  • Uang pesangon yang menjadi hak Arini adalah sebesar Rp5 juta x 4 bulan (kurang dari 4 tahun masa kerja) x 2 (karena alasan efisiensi) = Rp40 juta;
  • Uang penghargaan masa kerja yang menjadi hak Arini adalah sebesar Rp5 juta x 2 bulan (3-6 tahun masa kerja) x 1 (alasan efisiensi) = Rp10 juta;
  • Sisa hak cuti yang dihitung dengan rumus = jumlah hak cuti yang belum diambil / jumlah hari kerja dalam 1 bulan x upah tetap dalam 1 bulan = 7 / 25 hari x Rp5 juta = Rp1,4 juta;
  • Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = (Rp40 juta + Rp10 juta) x 15% = Rp7,5 juta.

Maka, jumlah uang yang harus diterima Arini akibat di-PHK adalah = Rp40 juta + Rp10 juta + Rp1,4 juta + Rp7,5 juta = Rp58,9 juta.

Perlu diperhatikan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pekerja tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara itu, bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) yang pekerjaannya diputus sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan, perusahaan punya kewajiban untuk membayar sisa gaji hingga jangka waktu kerja berakhir.

Memang, jumlah uang yang menjadi hak pekerja kontrak jika di-PHK menjadi jauh lebih kecil dari pekerja tetap. Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang memperbarui kontrak pekerja sebagai PKWT. Pasal 59 menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan hanya bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu tahun. Jika tidak memenuhi persyaratan ini, status pekerja di mata hukum menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Share: Kena PHK? Ketahuilah Hak-hakmu