Presiden Joko Widodo buka suara soal kisruh Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/5/2021). Ia
menyatakan, hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75
pegawai KPK yang sebelumnya disebutkan tidak lulus TWK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK
hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap
individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar
untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,”
katanya sebagaimana dilansir dari Sekretariat Kabinet RI.
Baca juga: Cerita Tata, Tak Lolos TWK KPK Kini Status Kepegawaiannya Menggantung | Asumsi
Ia menambahkan, bila TWK dianggap masih memiliki kekurangan,
maka ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang
wawasan kebangsaan. Menurutnya, perlu segera dilakukan langkah-langkah
perbaikan untuk level individual maupun organisasi.
Dalam pernyataannya, Jokowi juga mengatakan bila dirinya
sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian
Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK.
Putusan MK itu menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi
ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Upaya Hambat Penanganan Perkara? | Asumsi
“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya
pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut
bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip
sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.
Di awal pernyataannya, Jokowi mengatakan, KPK harus memiliki
SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan
demikian, upaya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian
dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.