Isu Terkini

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Upaya Hambat Penanganan Perkara?

Irfan — Asumsi.co

featured image
Twitter/KPK RI

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dinonaktifkan. Padahal, banyak dari pegawai nonaktif ini dianggap berdedikasi pada tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Kabar ini menambah daftar panjang kejanggalan pengelolaan KPK di bawah Firli Bahuri. Apalagi belum lama ini dikabarkan 75 pegawai KPK juga gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pertanyaan janggal yang bias agama hingga seksis disebut jadi batu sandungan yang tak etis dalam TWK.

Pegawai Berintegritas

Satu nama yang paling banyak disebut dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan adalah Novel Baswedan. Namun selain Novel, ada juga beberapa pegawai berintegritas lain yang kena sapu. Sujanarko salah satunya.

Baca juga: Potongan Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, KPK Digembosi Lagi? | Asumsi

Menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko punya peran besar dalam mengungkap korupsi lintas batas negara. Kini dia dinonaktifkan setelah sebelumnya tidak lolos TWK.

Dalam sebuah pernyataan, Sujanarko mengaku bangga dikelompokkan dengan 74 pegawai nonaktif lainnya. “Karena saya kenal semua dan mereka berintegritas, berkinerja tinggi dan komitmen ke negara,” kata Sujanarko.

Selain Sujanarko, ada juga nama Deputi Koordinasi Supervisi, Herry Muryanto. Mengutip pernyataan Sujanarko di akun YouTube Haris Azhar, Herry merupakan orang yang pernah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat Firli tersangkut pelanggaran etik ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

“Sebelum (Firli) jadi pimpinan KPK, waktu jadi deputi kan gonjang-ganjingnya banyak, bahkan di internal pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli,” kata Sujarnako.

Sujarnako mengatakan, ada beberapa kasus yang membuat Firli diperiksa internal. Namun demikian, ia tidak menjelaskan kasus-kasus itu.

“Tapi intinya gini, yang dulu memeriksa, Direktur PI (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, itu sekarang sudah jadi deputi, dan itu masuk ke 75 orang,” ucap dia.

Ada juga nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Wadah Pegawai KPK selama ini dikenal sebagai pihak yang vokal menanggapi kejanggalan atau ketidakberesan yang terjadi di lembaga tersebut.

Upaya Menghambat Penanganan Perkara

Kepada Asumsi, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menilai pengeliminasian 75 pegawai KPK yang dikenal berintegritas adalah upaya untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut. Beberapa di antaranya adalah korupsi bansos, suap benih lobster, KTP elektronik, Nurhadi, dan lain-lain.

Baca juga: Novel Baswedan Dkk. Didepak, Berpotensi Hilangkan OTT Level Menteri | Asumsi

“Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas,” kata Kurnia.

Padahal tindakan dan keputusan pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum. Sebab, melandaskan hasil TWK yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai.

“Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia.

Senada, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan, SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan putusan MK. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan. Padahal, menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undang KPK, alih fungsi pegawai menjadi ASN tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.

“Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK,” kata Bambang, Rabu (12/5/2021).

Menurut dia, kebijakan berupa tindakan non job ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. “Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Bambang.

Ia juga menjelaskan kebijakan itu merupakan hukuman yang menyakitkan untuk para pegawai KPK yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bambang membahasakannya sebagai pembunuhan karakter.

“Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter,” ucap dia.

Tak Ada Harapan

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah melalui utas di akun Twitter-nya menyebut kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai terbaik di KPK akan lebih berbahaya jika berdampak pada intervensi penanganan kasus korupsi. Masalanya, OTT kasus besar yang selama ini masih menyelamatkan muka KPK pascarevisi UU dan pimpinan baru ternyata ditangani oleh penyelidik dan penyidik yang kini disingkirkan.

“Misal OTT KPU, Bansos Covid-19, Benur KKP, Cimahi, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Nganjuk,” kata Febri.

Dia pun khawatir jika ini jadi cara baru untuk mengganti penyidik galak. “Hal inilah yang dikhawatirkan sejak revisi UU KPK dilakukan. Ancaman terhadap independensi,” Febri menyambung.

Wawancara Haris Azhar dengan dua pegawai KPK yang tak lolos di kanal podcast YouTubenya memperlihatkan ketiadaan harapan dari pegawai KPK pada masa depan lembaga tempatnya bekerja. Menurut salah satu narasumber, 75 orang yang didepak sekarang bisa jadi bukan yang terakhir.

“Bisa jadi ke depan lebih banyak, karena semau-maunya aja, yang menghalangi langkah pimpinan akan disingkirkan. Bisa jadi (ke depan) tiga kali lipat, bisa jadi dua kali lipat, bisa juga setengahnya dulu,” kata dia.

Standarnya pun buram. “Ada juga sih di 75 ini yang sudah nurut tapi disingkirkan, sudah ada bucin-bucinnya bapak Firli tapi tetap kena. Jadi standarnya enggak tahu juga yang dimaui pimpinan itu apa,” ucap dia.

Belum Ada Tanggapan

Sementara hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Firli. Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah lembaga antirasuah tersebut menonaktifkan pegawai yang gagal melewati TWK sebagai syarat alih status jadi ASN. Mengutip Antara, Ali menegaskan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK bukan dinonaktifkan karena hak dan tanggung jawab kepegawaian mereka masih tetap berlaku.

“Dapat kami jelaskan, saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri.

Dikatakan Ali, seluruh pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) usai menjalani asesmen kemarin diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung. Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan rapat pada Rabu, 5 Mei 2021 silam, yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Ali mengatakan, penyerahan tugas itu dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan pelaksanaan kasus yang tengah berjalan.

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” tuturnya.

KPK, dikatakan Ali, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Ali meminta dukungan dari masyarakat agar proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini dapat bejalan lancar dan tepat waktu.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” ucap Ali.



Share: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Upaya Hambat Penanganan Perkara?