Isu Terkini

Potongan Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, KPK Digembosi Lagi?

Tommi Andry — Asumsi.co

featured image
Foto: Asumsi

Sebuah potongan surat yang berisikan tentang penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar luas. Bertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri, surat ini kembali memicu pertanyaan publik, benarkah ada penggembosan di dalam Korps gedung Merah Putih?

Surat itu berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat tanda tangan Firli Bahuri dalam surat tersebut tapi tidak tercantum tanggal.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, penonaktifan 75 pegawai KPK itu dilakukan karena mereka dinilai gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski para pegawai itu merupakan penyidik senior yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, namun dalam hasil tes mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

TWK Bermasalah

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia menilai bahwa TWK untuk pegawai KPK itu bermasalah. Menurutnya, tak lolosnya asesmen TWK tidak bisa menjadi dasar penghentian kerja pegawai KPK.

“Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai,” kata Syamsuddin seperti dikutip detik.com.

Syamsuddin menyebut dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN hingga skema tes yang menjadi polemik itu Dewas KPK tidak pernah dilibatkan.

“Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema test wawasan kebangsaan,” ucapnya.

Terkait surat yang beredar itu, eks Jubir KPK Febri Diansyah menanggapinya. Melalui akun twitternya @febridiansyah, pria berkacamata ini mempertanyakan kebenaran surat itu. Dia pun mempertanyakan kewenangan Ketua KPK dalam persoalan kepegawaian.

“Apa benar potongan surat dg ttd & tertulis nama Ketua KPK ini? Apakah disetujui 5 Pimpinan? Bukankah kewenangan kepegawaian ada di PPK, bukan Ketua KPK? Siapa sebenarnya yg sgt ingin singkirkan para pegawai KPK ini?” cuit dia.

Cek Keabsahan

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memeriksa keabsahan potongan surat tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” ucap Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip cnnindonesia.com, Minggu (9/5/21).

Terkait hal tersebut, Fikri pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” ucap Ali.

Baca juga: Eks Jubir KPK Ceritakan Pengalamannya Seleksi Jadi Pegawai KPK

Potongan surat penonaktifan ini berbanding terbalik dengan ungkapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, beberapa waktu. Menurut Cahya, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi maupun tidak memenuhi syarat.

Namun, selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, Cahya mengatakan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan pada Rabu (5/5/21) lalu. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Share: Potongan Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, KPK Digembosi Lagi?