Isu Terkini

Gegap Gempita Ulang Tahun DKI Jakarta yang ke-494 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Dita — Asumsi.co

featured image
unsplash.com

DKI Jakarta resmi berusia 494 tahun kemarin, Selasa, 22 Juni 2021. Perayaan tahun ini mengambil tema “Jakarta Bangkit”. Dilansir dari Kompas.TV, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tema ini diambil karena kondisi DKI Jakarta tahun 2021 telah mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, bekerja sama, berkolaborasi, untuk bangkit dari pandemi.

Ulang tahun yang seharusnya dirayakan dengan gegap gempita justru diwarnai dengan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta belakangan ini. Rekor tertinggi kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat pada Minggu (20/6/2021) lalu yakni sebanyak 5.582 pasien. Sementara itu pada Selasa (22/6/2021), tercatat penambahan kasus di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.221 orang sehingga total jumlah kasus yang terkonfirmasi sebanyak 482.264 kasus.

Lonjakan kasus terjadi semenjak usainya libur Lebaran dan Idul Fitri 2021 lalu. Angka kasus Covid-19 yang semakin tinggi dikuti dengan penuhnya rumah sakit rujukan yang memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil sejumlah langkah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Baca juga: Kalau Lockdown Diberlakukan, Pemerintah Butuh Ongkos Segini | Asumsi

Tambahan Rumah Sakit dan Tempat Isolasi

Pagi kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya menggelar upacara dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Dilansir dari detik.com, Anies menyampaikan, pihaknya sudah menambah jumlah rumah sakit yang tangani Covid-19 menjadi 140. Sebelumnya, di awal bulan Juni, DKI Jakarta hanya memiliki 106 rumah sakit yang ikut tangani Covid-19.

Tambahan ini mengikuti tingkat keterisian Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta yang pada Selasa sudah mencapai 86 persen. Sementara itu, seluruh RS Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 32 sudah diarahkan untuk membantu penanganan Covid-19. Dari total 32 RS, ada 13 RS yang didedikasikan penuh hanya untuk penanganan Covid-19, sementara sisanya menampung pasien Covid-19 sampai lebih dari 60 persen kapasitas RS.

Pihak Pemprov DKI Jakarta juga menambahkan tempat isolasi mandiri selain Wisma Atlet. Pada tahap 1 dengan kapasitas 1.931 orang, ada Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (kapasitas 100 orang), Graha Wisata Ragunan (kapasitas 200 orang), Cik’s Mansion (kapasitas 77 orang), Masjid Raya KH. Hasyim Ashari (kapasitas 200 orang), Pusflt Gulkarmat Ciracas (kapasitas 30 orang), SMK 57 Pasar Minggu (kapasitas 36 orang), SMK 24 Cipayung (kapasitas 28 orang), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (kapasitas 480 orang), Asrama Haji Embarkasi Jakarta (kapasitas 780 orang).

Tahap kedua dengan kapasitas 6.648 orang: Rusun Nagrak Cilincing (kapasitas 2.550 orang), Rusun Pasar Rumput Manggarai (kapasitas 3.968 orang), SMPN 285 Pulau Untung Jawa (kapasitas 20 orang), SMKN 61 Pulau Tidung (kapasitas 40 orang), SMPN 288 Pulau Lancang (kapasitas 20 orang), SDN 01 Pulau Kelapa (30 orang), PKBM Pulau Harapan (kapasitas 20 orang).

Tahap ketiga dengan kapasitas 882 orang: Balai Kesenian Kebon Melati (kapasitas 85 orang), Auditorium GRJP (kapasitas 100 orang), GOR Johar Bar (kapasitas 50 orang), GOR Kemakmuran Petojo Utara (kapasitas 30 orang), GOR Kecamatan Tanah Abang (kapasitas 60 orang), GOR Kecamatan Kemayoran (kapasitas 40 orang), GOR Kecamatan Grogol Petamburan (kapasitas 50 orang), GOR Kecamatan Tambora (kapasitas 50 orang), GOR Kebon Jeruk (kapasitas 50 orang), GOR Cilandak (kapasitas 75 orang), GOR Tebet (kapasitas 40 orang), GOR Pancoran (40 orang), Wisma Atlet Raden Inten (kapasitas 32 orang), GOR Rawamangun (kapasitas 100 orang), GOR Ciracas (kapasitas 50 orang), GOR Setu (kapasitas 30 orang).

DKI Terapkan Jam Malam

Sejak Senin (22/6/2021), Polda Metro Jaya mengumumkan adanya pembatasan mobilitas di sejumlah titik di kawasan DKI Jakarta. Dilansir dari Kompas.TV, penyekatan dilakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB di 10 titik ruas jalan di DKI.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, keputusan ini diambil guna mengantisipasi terjadinya kerumunan di sejumlah titik yang sudah diterapkan. “Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh melintas,” jelas Yusri.

Berikut 10 titik jalan yang disekat: Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan), Kawasan Kemang (Jakarta Selatan), Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan), Kawasan Sabang (Jakarta Pusat), Kawasan Cikini (Jakarta Pusat), Kawasan Asia-Afrika (Jakarta Pusat), Kawasan Kanal Banjir Timur (Jakarta Timur), Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat), Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara).

Baca juga: Vaksinasi Dipercepat, Efektifkah di Tengah Lonjakan Covid-19? | Asumsi

Perkantoran Terapkan Work from Home 75 Persen

Sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ketentuan Work from Office atau jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor sebanyak 25 persen dari total maksimal. Sementara sisanya yakni sebanyak 75 persen diminta untuk bekerja dari rumah atau Work from Home.

Ketentuan ini berlaku bagi perkantoran atau tempat kerja baik dari instansi pemerintah maupun swasta yang ada di zona merah. Sementara untuk zona lainnya, jumlah pekerja yang WFO dibatasi sebanyak 50 persen dan pekerja yang WFH juga sebanyak 50 persen.

Share: Gegap Gempita Ulang Tahun DKI Jakarta yang ke-494 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19