Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak adanya otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Hal ini menyusul temuan dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bikin heboh belakangan ini.
Usul Pemerintah Bentuk Lembaga
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, otoritas yang diusulkan adalah berupa badan tersendiri yang khusus melindungi data pribadi sekaligus privasi digital masyarakat.
Usulan ini, kata dia, sedianya bakal dimasukkan ke dalam draf Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Kebocoran ini kan jadi penanda pentingnya Undang-undang PDP. Otoritas ini perlu untuk melindungi dan mengawasi semua hal masalah keamanan data dan privasi masyarakat,” jelasnya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (26/5/21).
Baca juga: Karut Marut Pendataan di Indonesia: Tidak Akurat, Bocor lalu Diperdagangkan | Asumsi
Ia mengungkapkan soal otoritas ini masih menjadi perdebatan antara DPR dengan pemerintah. Pasalnya, kedua pihak memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.
“Ada perbedaan. Pemerintah maunya otoritas ini ada di bawah Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Sementara DPR maunya ada dalam lembaga sendiri yang independen. Nah, ini belum ada kesepakatan,” terangnya.
Alasan DPR menginginkan perlu adanya lembaga khusus yang melindungi data pribadi, menurutnya, karena upaya Kemenkominfo dalam melindungi data pribadi hanya bersifat antisipatif selama ini. “Perlu ada lembaga yang tegas menindak pelanggar perlindungan data pribadi,” ucapnya.
Adapun RUU PDP, ujarnya, ditargetkan oleh parlemen bakal diundangkan pada tahun 2021 ini. Namun dirinya belum dapat memastikan waktu tepatnya.
“Nanti bisa ada perpanjangan pembahasan. Otoritas ini kami bahas lebih dalam lagi seperti apa sebelum diundangkan. Kami optimistis pembahasan bisa rampung dalam waktu tiga bulan,” tandas Abdul.
Pembentukan Lembaga Butuh Biaya Besar
Elite PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menyikapi keinginan Komisi I DPR RI supaya pemerintah membuat lembaga baru yang tugasnya melindungi data pribadi digital ini.
Sebagai orang yang dekat dengan lingkaran pemerintah, ia mengatakan, pembentukan lembaga baru perlu dikaji secara saksama. Apalagi saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berupaya untuk merampingkan kelembagaan di pemerintahan.
Oleh sebab itu, kata dia, hal inilah yang menjadi alasan pemerintah mengusulkan supaya urusan perlindungan data pribadi berada di bawah kewenangan Kemenkominfo.
“Pemerintah, tentunya kami yang juga bagian dari DPR, berpandangan sangat hati-hati soal pembentukan lembaga baru ini karena akan membutuhkan biaya besar. Terlebih saat ini lagi pandemi, selain sering menimbulkan masalah koordinasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada,” kata Hendrawan.
Baca juga: Mengejar Hacker 279 Juta Data dan Regulasi Keamanan Data Pribadi | Asumsi
Namun, menurut anggota Komisi XI DPR ini, bukan berarti usulan tersebut tidak akan dipertimbangkan oleh pemerintah. Ia juga meyakini Komisi I DPR bakal menggarap RUU PDP dengan menampung aspirasi berbagai pihak.
“Jadi pasti akan dikaji secara mendalam. Intinya sekarang sedang digarap teman-teman di Komisi I. Tentu dalam perjalanan nanti, Komisi I akan menyerap aspirasi dari semua pemangku kepentingan, termasuk dari sektor keuangan yang menjadi mitra kami di Komisi XI,” tandasnya.
Kalau menurut kalian gimana, perlu ada lembaga khusus yang melindungi data pribadi supaya kejadian kebocoran data enggak terjadi lagi nih?