Isu Terkini

Dari Jasa Mafia Sampai Bebas Berenang, Kebijakan Karantina Covid-19 Banyak Celahnya?

Irfan — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Yousef Alfuhigi

Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, yang mengharuskan karantina untuk Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dari luar negeri, dicoreng oleh aksi sebagian pihak tak bertanggung jawab. Di antaranya lewat aksi mafia karantina dan ketidaktegasan pihak hotel penyedia jasa karantina.

Dalam kasus mafia karantina, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap adanya praktik meloloskan WNA dan WNI dari luar negeri dengan tarif Rp 6,5 juta. Melibatkan calo berinisial CG, S, dan RW. Jasa calo ini disebut meloloskan JD, seorang WNI yang baru pulang dari India, dan dua WN India.

JD ikut diamankan dan kini sedang menjalani karantina, sementara dua WN India yang lolos karantina sedang dalam pengejaran.

“Ini sepertinya mulai berkembang lagi. Tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran dua lagi WN India yang sudah lolos juga,” ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Rapid Test Antigen di Bandara Kuala Namu Didaur Ulang | Asumsi

Atas perbuatannya, para calo beserta pengguna jasanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Tapi proses tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

Bahayakan Indonesia

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengutuk tindakan oknum yang meloloskan karantina tersebut karena apa yang mereka lakukan untuk keuntungan sesaat bisa membahayakan masyarakat Indonesia.

“Satgas Covid-19 tidak akan menolerir munculnya oknum yang menyalahgunakan keadaan. Jangan berani-berani untuk bermain dengan nyawa. Ingat, satu nyawa sangat berarti dan tidak ternilai harganya,” kata Wiku dalam konferensi persnya Selasa, 27 April 2021.

Wiku juga meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengusut tuntas masalah tersebut hingga memberikan hukuman kepada pelaku.

Tak hanya itu, Wiku meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dan WNA yang datang dari luar negeri untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait dengan penanganan Covid-19.

“Karantina selama 14 hari yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah masuknya imported case berupa varian baru dari India ini. Jadi, saya minta dengan sangat agar WNI yang tiba dari India untuk tetap mematuhi ketentuan pemerintah dan mengikuti karantina ini demi keselamatan bersama,” ucap dia.

Bebas Berkeliaran

Jika tadi ada WNA dan WNI dari luar negeri yang lolos karantina, maka ada juga pihak apartemen penyedia karantina yang membiarkan tamunya yang sedang dikarantina untuk berlalu lalang. Bahkan tamu WNA yang sedang karantina ini mengakses kolam renang yang ada.

Baca juga: Epidemiolog: Pelarangan WN Asing India Mesti Diikuti Pengecekan Detail | Asumsi

Hal ini diketahui justru dari unggahan si WNA yang membagikan foto-foto karantinanya di Oakwood Apartments, Pantai Indak Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Foto yang diunggah di media sosial Instagram ini menjadi mudah tersebar karena keduanya membubuhkan apartmen Oakwood di bagian lokasi pengambilan foto.

Pada foto yang diunggah seorang WNA bernama Elena, terlihat dirinya sedang berpose di kolam renang, fasilitas umum apartemen tersebut. Akunnya saat ini terpantau sudah hilang. Namun berdasarkan tangkapan layar yang beredar, Elena membagikan ceritanya selama karantina di apartemen di bagian keterangan foto.

Dia mengatakan bahwa apartemen tersebut membolehkan dirinya yang sedang dikarantina untuk ke luar kamar seperti berenang atau bahkan berjalan-jalan berkeliling Kota Jakarta. Elena pun merekomendasikan apartemen ini sebagai pilihan bagi WNA yang baru datang ke Indonesia dan mesti menjalani karantina di Jakarta.

WNA lainnya dengan nama Damian mengunggah fotonya yang sedang berenang di kolam renang yang sama dengan Elena. Namun, foto tersebut sudah menghilang diduga dihapus pemilik akun.

Dikutip dari Merdeka.com, epidemiolog Windhu Purnomo menyebut seharusnya pemerintah menyediakan tempat karantina bagi WNA agar lebih mudah dan ketat diawasi. Kalau tidak begitu, hal-hal seperti karantina yang asal-asalan ini akan sangat berpotensi terus terjadi. Apalagi, hotel atau apartemen untuk karantina mesti memiliki sarana dan prasarana serta prosedur dan protokol yang harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh Kemenkes.

Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Indonesia Hentikan Kedatangan dari India | Asumsi

Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Airlangga itu pun mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menindak pihak hotel serta WNA tersebut. Dia bahkan mengusulkan agar para WNA yang bertindak semena-mena untuk langsung dideportasi saja.

Widhu mengaku sangat prihatin terhadap perilaku sebagian besar WNA di Indonesia yang sama sekali tidak menghargai aturan Indonesia. Dia khawatir para WNA itu hanya akan menambah jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Karantina mandiri kok ke luar kamar. Jelas itu sangat berisiko tinggi menjadi sumber penularan,” katanya.

Share: Dari Jasa Mafia Sampai Bebas Berenang, Kebijakan Karantina Covid-19 Banyak Celahnya?