Covid-19

Epidemiolog: Pelarangan WN Asing India Mesti Diikuti Pengecekan Detail

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Bandara Soekarno-Hatta

Langkah Indonesia untuk melarang sementara masuknya warga negara asing dari India ke Indonesia dinilai oleh Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, sudah tepat. Hal ini seiring lonjakan kasus Covid-19 di India yang tak terkendali dan kabar masuknya 135 WN India ke Indonesia. Sebagian di antaranya dikabarkan positif Covid-19.

Kepada Asumsi, Jumat (23/4/2021), Dicky menyebut  usulan ini sangat tepat dan harus segera dilakukan. Pelarangan ini juga mesti ditindaklanjuti dengan pengecekan mendetail terhadap para pendatang dari negara lain dengan melacak negara mana saja yang mereka singgahi sebelum datang ke Indonesia. Soalnya, bisa jadi Indonesia bukan negara pertama yang menjadi tujuan.

Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Indonesia Hentikan Kedatangan dari India

“Penerbangan yang mereka gunakan juga harus dideteksi. Tidak hanya yang menjadi warga negara India yang jadi penumpang, tetapi juga kru, diplomat, semua harus di-screening tanpa kecuali,” kata Dicky.

Menurut Dicky, fenomena masuknya warga negara India ke Indonesia kemungkinan karena mereka menganggap Indonesia relatif aman. Apalagi India sendiri tengah berjuang menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu, Indonesia harus terus memantau situasi dalam negeri untuk merespons cepat.  Apalagi Indonesia termasuk negara yang tidak menutup semua akses, tentu ini menjadi rawan sekali.

Dia pun mengusulkan agar Indonesia lebih aktif memantau situasi global untuk menjadi masukan bagi pemerintah. Dengan begitu, Indonesia sejak awal bisa memetakan negara mana saja yang sangat rawan sehingga kejadian eksodus ini sejak awal tidak perlu terjadi. “Jadi respons bukan reaktif. Sebelum terjadi eksodus sudah kita tutup dan ini antisipasinya harus kita lakukan lebih cepat,” kata Dicky.

Sejak Desember 2020, saat virus Covid-19 dikabarkan bermutasi, Dicky pun sebenarnya sudah memperkirakan situasi ini bisa terjadi. Oleh karena itu, sejak awal dia sudah meminta agar semua pintu masuk Indonesia terutama udara diperketat. Pada Juni 2020, dia juga memprediksi kalau Indonesia bersama India dan Brasil memiliki kerawanan tersendiri dan berpeluang untuk menjadi episentrum mengingat tingginya kepadatan penduduk, faktor kesadaran penduduk terhadap pencegahan dan sistem kesehatan yang masih belum mapan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengecek warga negara India yang masuk ke Indonesia dalam satu hingga dua bulan terakhir. Pada masa karantina, juga perlu dicek apakah ada yang menjadi positif Covid-19. Lalu, bagi mereka yang positif Covid-19 dideteksi genome sequencing-nya.

“Positifnya dengan strain yang mana. Karena varian dari India ini sangat berpotensi serius,” ujar Dicky.

Efektif Mulai 25 April

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers virtual di Youtube BNPB (23/4/2021) mengatakan Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menutup pintu terhadap kedatangan warga negara asing dari India, terhitung efektif mulai 25 April 2021.

“Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan berkunjung ke India dalam waktu 14 hari. Sedangkan bagi WNI yang balik ke Indonesia dan pernah tinggal di India, harus dengan protokol diperketat. Adapun karantina dilakukan 14 hari juga,” kata Airlangga.

Aturan baru ini merupakan antisipasi melonjaknya angka kasus Covid-19 di India. Pada Rabu (21/4/2021), lebih dari 100 warga asal India tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat carter dan langsung dikarantina. Kemenkes menyatakan 9 warga negara asing asal India tersebut positif Covid-19 seusai menjalani tes usap (swab test) pasca kedatangan mereka di bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Parahnya Gelombang Kedua Covid-19 Menggilas Sistem Kesehatan India

Detik melaporkan bahwa banyak pekerja migran asal luar negeri yang membawa surat negatif Covid-19, namun ternyata positif Corona saat tiba di Indonesia. Dalam periode 28 Desember 2020 hingga 17 April 2021, jumlah WNA yang tiba di Indonesia dan positif Covid-19 paling banyak berasal dari India.

India mulai mengalami gelombang kedua Covid-19 sejak Februari 2021. BBC mencatat bahwa India mengalami lonjakan kasus positif baru Covid-19 dari 11.000 kasus per hari, menjadi 89.800 kasus per hari. Di bulan Januari, angka rata-rata kasus positif baru Covid-19 di India sempat turun di bawah 20.000 kasus per hari. Puncak gelombang pertama Covid-19 di India terjadi pada September 2020, saat angka rata-ratanya mencapai 90.000 kasus.

Sebelum Indonesia, pemerintah Singapura telah lebih dulu mengeluarkan aturan untuk melarang masuk warga asing dengan riwayat perjalanan ke India (22/4). Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat, 23 April 2021, pukul 23.59 waktu setempat. Pemegang visa jangka panjang maupun pendek dari India tidak akan diizinkan memasuki wilayah Singapura. Selain Singapura dan Indonesia, kebijakan serupa juga diterapkan di Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, dan Arab Saudi.

Pada hari Kamis (22/4/2021), India mencatat kasus positif baru Covid-19 tertinggi di dunia, yakni sebanyak 314.835 kasus.

Belum Ada Tanggapan

Menanggapi pelarangan ini, sumber dari Kedutaan Besar India di Indonesia menyebut pihaknya belum merilis pernyataan resmi. Pihaknya juga tidak memberi arahan khusus bagi warga India yang masuk Indonesia.

Menurut sumber tersebut, sejauh ini penerbangan repatriasi sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Yaitu yang bisa masuk Indonesia hanya yang memiliki KITAS. Sementara penerbangan repatriasi beberapa bulan terakhir diselenggarakan oleh Komunitas India didukung oleh Kedutaan.

Share: Epidemiolog: Pelarangan WN Asing India Mesti Diikuti Pengecekan Detail