Bidpropam Polda Banten akhirnya menjatuhkan sanksi kepada
 Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo di depan Kantor Bupati
 Tangerang, Banten. Brigadir NP terbukti melanggar disiplin anggota Polri.
Keputusan: Bidpropam Polda Banten menyatakan Brigadir
 NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
 Disiplin Anggota Polri. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga
 mengatakan Brigadir NP mendapat sanksi terberat.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan
 melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi
 sanksi terberat secara berlapis,” ujar Shinto dikutip dari Antara.
Sanksi: Shinto membeberkan sanksi yang diberikan
 kepada Brigadir NP, yakni penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi
 yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan
 memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.
Pemberian sanksi ini juga membuat Brigadir NP tertunda dalam
 kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Pertimbangan: Shinto menyebut hal-hal yang
 memberatkan adalah perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan
 korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Hal yang meringankan, yakni Brigadir NP mengakui dan
 menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
 Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
 Kemudian, aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan
 jalanan dan pembunuhan, serta memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih
 relatif muda.
Sidang: Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan
 persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam
 Mabes Polri, pada Kamis (21/10/2021). Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta
 Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum).
Sidang dihadiri Faris, mahasiswa korban dibanting Brigadir
 NP dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari
 awal sampai putusan dibacakan.
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda
 Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif,
 transparan, dan berkeadilan,” ujar Shinto.
Baca juga: