Isu Terkini

Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Dipenjara 21 Hari dan Dimutasi Tanpa Jabatan

Antara — Asumsi.co

featured image
Twitter

Bidpropam Polda Banten akhirnya menjatuhkan sanksi kepada
Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo di depan Kantor Bupati
Tangerang, Banten. Brigadir NP terbukti melanggar disiplin anggota Polri.

Keputusan: Bidpropam Polda Banten menyatakan Brigadir
NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Polri. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga
mengatakan Brigadir NP mendapat sanksi terberat.

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi
sanksi terberat secara berlapis,” ujar Shinto dikutip dari Antara.

Sanksi: Shinto membeberkan sanksi yang diberikan
kepada Brigadir NP, yakni penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi
yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan
memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

Pemberian sanksi ini juga membuat Brigadir NP tertunda dalam
kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Pertimbangan: Shinto menyebut hal-hal yang
memberatkan adalah perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan
korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Hal yang meringankan, yakni Brigadir NP mengakui dan
menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Kemudian, aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan
jalanan dan pembunuhan, serta memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih
relatif muda.

Sidang: Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan
persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam
Mabes Polri, pada Kamis (21/10/2021). Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta
Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum).

Sidang dihadiri Faris, mahasiswa korban dibanting Brigadir
NP dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari
awal sampai putusan dibacakan.

“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda
Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif,
transparan, dan berkeadilan,” ujar Shinto.

Baca juga:

Share: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Dipenjara 21 Hari dan Dimutasi Tanpa Jabatan