Nama Dokter Kevin Samuel Marpaung jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir lantaran membuat konten TikTok yang dianggap melecehkan perempuan. Profesi dokter pun ikut kena imbas soal sejauh apa tenaga kesehatan atau dokter-dokter di Indonesia boleh membuat konten di media sosial.
Dalam beberapa waktu terakhir, tenaga kesehatan kerap membuat konten video TikTok yang dinilai melanggar kode etik. Meski isi kontennya tak mengumbar nama si pasien, tetap saja publik marah lantaran dianggap tak etis dan tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan yang mestinya memberikan informasi edukatif.
Sejauh ini, memang belum ada aturan khusus terkait kode etik profesi di media sosial bagi dokter atau tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan pula oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Dr. Pukovisa Prawiroharjo, SpS, yang menyebut bahwa belum ada regulasi etik yang mengatur perilaku tenaga kesehatan dalam bermedia sosial.
Meski belum ada aturan khusus terkait etika bermedsos bagi tenaga kesehatan dan dokter, tapi sejauh ini sudah banyak tulisan ilmiah dan seminar yang bisa menjadi acuannya.
“Akan ada regulasi terkait etika bermedia sosial dalam waktu dekat. Semoga dapat dirilis regulasi etik terkait,” kata Dokter Pukovisa kepada Asumsi.co lewat pesan singkat, Senin (19/04/21).
Baca Juga: Sidang Etik Kedokteran Menunggu Kevin Samuel, Seperti Apa Prosesnya?
Dokter Pukovisa mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya sudah menggodok regulasi terkait sejak beberapa waktu lalu. Namun, belum bisa direalisasikan karena berbagai alasan. Meski demikian, Dokter Pukovisa mengatakan, jika sudah ada regulasi baku, maka diharapkan bisa jadi standar acuan bagi tenaga kesehatan dalam bermedsos.
Menurut Dokter Pukovisa, sejauh ini memang sudah banyak jurnal ilmiah dan seminar yang membahas tema ini, terutama sejak tren penggunaan media sosial meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sehingga, lanjutnya, sebagian besar tenaga kesehatan mestinya sudah paham etika dalam bermedia sosial. Bahkan, Dokter Pukovisa juga sudah pernah menulis tema terkait di Jurnal Etika Kedokteran Indonesia.
Dalam riset yang dipublikasikan tahun 2017 bertajuk “Tinjauan Etika Penggunaan Media Sosial oleh Dokter”, Pukovisa berpendapat perlunya kesadaran bahwa aktivitas di media sosial juga harus memperhatikan nilai etika profesi kedokteran.
Misalnya, beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya tujuan dan nilai etika yang diterapkan ketika memanfaatkan media sosial. Ia pun menyarankan agar tenaga kesehatan bisa menggunakan jenis media sosial sesuai tujuannya, berkaca pada aturan yang berkembang di Eropa.
Menurut Dokter Pukovisa, kalau diperlukan maka gunakan dua akun berbeda di media sosial, yang pertama untuk edukasi kesehatan dan yang kedua untuk ekspresi pribadi.
Baca Juga: Konten TikTok “Persalinan” Dokter Kevin Samuel Dinilai Melecehkan
Lalu, terkait konten yang tidak memerlukan batasan dan tidak ditujukan bagi publik, disarankan menggunakan media sosial dengan tingkat keamanan dan privasi yang baik.
Meski begitu, menurut Dokter Pukovisa, aturan baku perihal etika kedokteran dalam pembatasan umum aktivitas media sosial tentu saja tetap mendesak dibutuhkan. Hal itu tentu saja agar mengarahkan aktivitas medsos dokter supaya tetap produktif dan sesuai etika profesinya.
Bagaimana dengan Aturan di Negara Lain?
Berdasarkan panduan British Medical Association (BMA) terkait Social media, ethics and professionalism, seseorang yang berprofesi sebagai dokter ataupun mahasiswa kedokteran, pada hakikatnya boleh menggunakan media sosial untuk berbagi gagasan dan informasi, berkampanye, memperdebatkan masalah kesehatan, dan mengikuti perkembangan terkini seperti yang umumnya dilakukan oleh orang lain.
Tapi, yang perlu jadi perhatian adalah bahwa penggunaan media sosial juga berpotensi mencampuradukkan batas antara hal yang bersifat pribadi dan profesionalisme kerja, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini, kalau saja penggunaan media sosial tak dilakukan secara bijak, maka dapat menimbulkan risiko. Merujuk panduan itu, setidaknya terdapat delapan poin bagi seorang dokter maupun mahasiswa kedokteran sebagai panduan menggunakan media sosial.
Sebelumnya Dokter muda bernama Kevin Samuel Marpaung dikecam berbagai pihak karena membuat konten TikTok mengenai pemeriksaan vagina dalam persiapan persalinan. Adapun Kevin Samuel mengunggah video itu lewat akun TikTok-nya, @dr.kepinsamuelmpg, Sabtu (17/4/21).
Dalam video berdurasi 15 detik, terdapat adegan Kevin Samuel yang sedang memeragakan pemeriksaan vagina, yang disertai musik dan teks percakapan dengan bidan.
Video TikTok itu dinilai melecehkan perempuan dan melanggar kode etik. Setelah viral di media sosial lain, yakni Twitter, dan dikecam banyak pihak, video asli dari adegan tersebut akhirnya dihapus, termasuk akun TikTok milik Kevin Samuel juga hilang.
MKEK IDI akan segera menggelar sidang etik yang akan menghadirkan Kevin Samuel terkait unggahan video di TikTok tersebut.
“Ya, ditunggu saja prosesnya. Sidang kita lakukan, yang pasti kami proses. Nanti prosesnya juga apakah dihadiri [Kevin Samuel], kan belum tentu dihadiri juga,” kata Pukovisa, Senin (19/4).
Namun, Pukovisa mengatakan, pihaknya sejauh ini masih berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus tersebut, yakni MKEK IDI Jakarta Selatan. Sehingga, ia sendiri belum bisa memastikan apakah sidang bisa berlangsung hari ini.”Kalau sudah ada hasil, saya janji, karena sudah jadi perhatian publik, kami akan rilis, tapi kalau sudah selesai ya.”