Isu Terkini

Bagaimana Cara Pemda Terapkan PSBB Penanganan COVID-19?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sepihak dalam menangani COVID-19. Ia menegaskan setiap keputusan pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan PP ini jelas para kepala daerah saya minta saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor dalam undang-undang, PP, serta Keppres tersebut,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (31/03/20).

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, Jokowi menyebut dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Maka dari itu, ia meminta kepala daerah menaati aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan sendiri.

Dari lembaran PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) bertanggal 31 Maret 2020 dan diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang dilihat Asumsi.co, Rabu (01/04), setidaknya ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam Pasal 3, dijelaskan syarat untuk pemda agar bisa memberlakukan PSBB. Setidaknya, ada dua kriteria yang harus dipenuhi pemda untuk menerapkan PSBB, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa.

Adapun isi dari Pasal 3 itu:

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Lalu, Pasal 4 menjelaskan bahwa dalam penerapannya, PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Serta juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara terkait prosedur yang terdapat dalam Pasal 2, pemda dalam hal ini gubernur/bupati/walikota, yang ingin menerapkan PSBB harus mengantongi izin lebih dulu dari Menteri Kesehatan. Untuk itu, pemda harus terlebih dulu mengusulkan ke Menkes.

“Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1.

Namun, seperti tertulis di Pasal 2 ayat 2, yang perlu digarisbawahi, bahwa penerapan PSBB harus didasarkan pada berbagai pertimbangan. Seperti epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Baca Juga: Karantina Wilayah, Seperti Apa Sih?

Nantinya, setelah pemda mengusulkan ke Menkes, kemudian Menkes akan meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jika Menkes menyetujui usulan tersebut, pemda wajib melaksanakan PSBB, sesuai yang tertera dalam Pasal 6.

Pasal 6 berbunyi:

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 19).

(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Sekadar informasi, hingga Selasa (31/03) sore WIB, jumlah pasien positif terinfeksi virus SARS-CoV-2 di Indonesia sudah mencapai 1.528 orang, dengan rincian 136 orang meninggal dunia dan 81 orang dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu, tingkat kematiannya mencapai 8,9 persen.

Share: Bagaimana Cara Pemda Terapkan PSBB Penanganan COVID-19?