Isu Terkini

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Admin — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) sekaligus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah lebih lanjut  untuk menangani COVID-19. Dengan demikian, COVID-19 resmi dianggap sebagai faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Selasa (31/3).

Kebijakan PSBB ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehaan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugur Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepres tentang PSBB untuk mengatur kinerja kepala daerah di tengah pandemi COVID-19. Kepala daerah diharapkan tidak menetapkan kebijakan daerah masing-masing, dan harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang masih berada dalam koridor hukum agar PSBB berjalan secara efektif.

“Kita juga bisa belajar dari negara lain tapi tidak bisa menirunya begitu saja. Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Kita harus menghitung dengan cermat,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia akan fokus menyiapkan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah yang kesejahteraannya terancam. Ia mengarahkan pemerintah pusat untuk menyiapkan jaring pengaman sosial agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan punya daya beli. Jokowi juga menyebut pentingnya menjaga dunia usaha UMKM agar tetap beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan kebijakan yang efektif April 2020, Jokowi juga menaikkan besaran jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Besaran jumlah uang yang diterima peserta PKG juga dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil yang awalnya mendapatkan Rp2,4 juta per tahun, kini bisa menerima Rp3 juta per tahun.

Selain itu, jumlah penerima kartu sembako juga dinaikkan dari 15, 2 juta menjadi 20 juta orang. Nilai pemberian juga naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000. Bantuan ini akan disalurkan selama sembilan bulan, mulai April 2020.

Anggaran kartu pra kerja juga dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima kartu pra kerja adalah 5,6 juta orang, kebanyakan adalah pekerja sektor informal dan pelaku UMK. Nilai kartu ini bervariasi antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Bantuan kartu pra kerja akan diberikan selama 4 bulan sejak April 2020.

Pelanggan listrik 450Va yang berjumlah 20 juta orang akan dibebaskan dari biaya tagihan listrik selama bulan April hingga Juni 2020. Pelanggan listrik aliran 900Va, yang jumlahnya sekitar tujuh juta orang, akan diberi potongan harga 50 persen untuk tagihan bulan April hingga Juni 2020.

Jokowi juga memastikan pemerintah telah mengamankan Rp25 triliun sebagai cadangan kebutuhan pokok dan operasi pasar.

Keringanan pembayaran kredit untuk pekerja berpenghasilan harian juga akan memiliki aturan baru. Kredit di bawah Rp10 milyar akan menerima keringanan dari OJK. Prosedur pengajuan bisa dilakukan tanpa datang ke bank/leasing.

Share: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar