Isu Terkini

Aksi Aneh Polisi di Demo Buruh: Amankan dan Tangkap Mahasiswa

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Barikade kepolisian di Jakarta. Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Aksi Hari Buruh atau May Day 2021 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/21), diwarnai insiden penangkapan polisi terhadap mahasiswa. Dalam aksi itu, polisi menegaskan bahwa pengamanan terhadap mahasiswa dilakukan karena mereka bukan buruh atau pekerja.

Dalam aksi tersebut, setidaknya ada lebih dari 300 peserta aksi Hari Buruh yang ditangkap oleh polisi. Sebagian besar dari mereka yang ditangkap adalah kelompok mahasiswa.

“Polisi yang menangkapi peserta tidak menjelaskan alasan apapun. Bahkan polisi yang berada di lapangan mengatakan mahasiswa tidak boleh ikut aksi, cuma buruh yang boleh,” kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Teo Reffelsen dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Baca juga: Desak Dibatalkan, KSPI Sebut UU Cipta Kerja Bikin Kasta Buruh Kian Nyata

Menurut Teo, polisi langsung mengangkut massa aksi secara paksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahkan, lanjutnya, sejumlah massa aksi mengalami luka-luka.”Yang jelas tindakan penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum seperti ini sudah terjadi berulang kali dilakukan polisi,” ucapnya.

Adapun saat aksi Hari Buruh, sekelompok mahasiswa berupaya bergabung dengan kelompok buruh seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Forum Komunikasi Petani Bersatu (FKPB), dan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) untuk ikut serta menyuarakan aspirasi dan menunjukkan solidaritasnya kepada kaum buruh.

Sayangnya, sebelum sampai di tempat aksi, sekelompok mahasiswa tersebut sempat terpisah dari gerakan buruh lantaran dihadang oleh barikade polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Akibatnya, massa unjuk rasa yang hendak berjalan ke area Patung Kuda pun sempat terhambat.

Apa Alasan Polisi Amankan Mahasiswa?

Sementara itu, dalam keterangan resminya melalui akun Instagram Polda Metro Jaya @poldametrojaya, Sabtu (1/5/21), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pihaknya mengamankan mahasiswa saat demonstrasi Hari Buruh di Jakarta. Menurutnya, para mahasiswa yang diamankan bukanlah buruh atau pekerja.

“Memang betul ada 15 orang yang diamankan di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang di mana 15 orang itu akan melakukan unjuk rasa, tetapi karena tidak sesuai dengan aturan yang semestinya sesuai dengan UU No. 9 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang seharusnya yang bersangkutan ini, kelompok ini memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau biasa kita sebut dengan demo,” kata Yusri.

“Nah, 15 orang ini karena tidak taat dengan aturan, kemudian diamankan oleh petugas Polda Metro Jaya. Sekarang [15 orang tersebut] dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kita datakan, kemudian nanti kita akan edukasi ketentuan aturannya seperti apa, sih, untuk melakukan kegiatan unjuk rasa. Seperti yang saya katakan tadi, harus ada pemberitahuan sebelumnya. Nah, setelah itu, baru kita pulangkan.”

“Jadi bukan ditangkap, tapi diamankan karena mereka mau mencoba melakukan kegiatan unjuk rasa tapi tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 9 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.”

Aksi Sewenang-wenang Polisi Itu Dianggap Melanggar

Direktur Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfnawati menyayangkan aksi polisi yang mengamankan sejumlah mahasiswa dalam aksi Hari Buruh. Menurutnya, pemisahan antara massa buruh dengan mahasiswa seperti yang terjadi kemarin, belum pernah terjadi sebelumnya.

“Jadi, memang semakin lama pemerintah semakin represif dan menghambat ruang demokrasi. Bukti lain adalah May Day dan aksi-aksi lain sudah bertahun-tahun tidak boleh ada di depan Istana Negara. Ini terjadi pada zaman Jokowi,” kata Asfinawati saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (2/5).

Asfina menegaskan bahwa aksi penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap massa aksi damai ini, dulu juga tidak pernah terjadi. Dan karena polisinya sama, maka menurut Asfina, aksi itu paling mungkin dilakukan karena perintah dari atasan.

Baca juga: Banyak PHK, Gaji Para Eksekutif di AS Tetap Selangit!

“Karena itu agar masyarakat jelas bahwa ini bukan perintah Kapolri atau Presiden tidak memerintahkan Kapolri, Presiden perlu klarifikasi dan memberi sanksi serta instruksi agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.

“Mahasiswa ini kan calon buruh atau pekerja, mereka juga punya orang tua yang merupakan pekerja, atau kakak/paman/bibi yang bekerja. Jadi sangat wajar kalau mereka bersolidaritas. Karena sesungguhnya mereka sedang membela kepentingan mereka juga.”

“Aksi solidaritas sejak kapan dilarang? Yang dilarang itu menghalang-halangi orang aksi dan itu ada sanksi pidananya,” ujar Asfina.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga memprotes aksi polisi yang menangkap mahasiswa secara sewenang-wenang dalam aksi Hari Buruh. Menurut KontraS, mahasiswa dan masyarakat juga ingin menggunakan hak berpendapat mereka sehingga tak boleh dihalangi.

“Kepolisian yang bertugas di aksi massa Hari Buruh Sedunia 2021 membuat kebijakan aneh bin ajaib yakni membatasi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh buruh. Mahasiswa & warga yg bersolidaritas mengalami represi dan diangkut dari titik aksi,” cuit akun Twitter @KontraS.

“Atas nama protokol kesehatan, rombongan massa aksi dari unsur mahasiswa & warga yg bersolidaritas dengan buruh dipisahkan dari massa aksi. Direpresi. Kemudian diangkut dengan 2 kendaraan sempit yang justru semakin tidak sesuai protokol kesehatan.”

Adapun aksi Hari Buruh Internasional 2021 digelar oleh sejumlah elemen buruh dan mahasiswa. Aksi mengusung dua isu utama yakni masih soal penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, serta mempertanyakan mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).

Share: Aksi Aneh Polisi di Demo Buruh: Amankan dan Tangkap Mahasiswa