Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara melalui Jaksa Pengacara Negara menolak gugatan Rp 8,95 miliar yang diajukan Susi Air atas insiden pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kol RA Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Kajari Malinau Jaja Raharja melalui Kepala Seksi Intel Slamet menjawab somasi yang dilayangkan kuasa hukum Susi Air pada Kamis (10/2/2022).
Sudah diperingatkan: Pemkab Malinau mengklaim telah mengirim 3 kali surat peringatan kepada Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri. Walau begitu, pihak Susi Air tidak menggubris peringatan itu.
“Peringatan diabaikan oleh pihak Susi Air, jadi tidak ada pengusiran dan pemaksaan seperti yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air. Itu berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Slamet, Senin (14/2/2022).
Masih di hanggar: Slamet juga mengatakan saat ini masih ada satu pesawat Susi Air jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan dari hanggar. Akibatnya pesawat itu masih tetap berada di dalam gedung hanggar bandara.
Dirinya mengklaim tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan dua unit pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.
“Ada satu pesawat yang masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau. Kami khawatir akan terjadi kerusakan apabila dipindahkan secara manual.
Arogansi Susi Air: Pihak Pemkab Malinau mengaku tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar itu jadi berlarut-larut. Slamet justru menuding ada arogansi dari Susi Air lantaran tidak mau mengosongkan Bandara Kol RA Bessing Malinau.
Bahkan ada kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air.
“Pemda Malinau masih menahan diri sehingga tidak melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang masih menduduki hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau, padahal sudah bukan haknya lagi,” ucap Slamet.
Insiden pengusiran: Seperti diberitakan sebelumnya, unggahan video yang menampilkan pesawat Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau viral di media sosial. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah video itu pada Rabu (2/2/2022).
Terlihat sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air yang berada di hanggar. Sempat melayangkan somasi untuk Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus, Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan kedua pejabat daerah itu.
Akibat pengusiran paksa tersebut, Susi Air kini melakukan inventarisasi data kerusakan dan kerugian. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,95 miliar.
Baca Juga:
Somasi Tidak Direspon, Susi Air Buat Laporan ke Bareskrim
Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Minta Ganti Rugi Rp8,95 Miliar
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat