Luar Jawa

Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Minta Ganti Rugi Rp8,95 Miliar

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Buntut dari insiden pengusiran pesawat milik Susi Air, manajemen Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanu. Susi Air juga meminta ganti rugi operasional mencapai Rp 8,95 miliar.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022) mengatakan langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022.

“Tentu saja langkah hukum tidak hanya ditempuh bagi kepentingan Susi Air, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucap Donal.

Perhitungan ganti rugi: Adapun terkait ganti rugi senilai Rp8,95 muliar, Donald mengatakan manajemen telah melakukan perhitungan ganti rugi, meliputi dampak pembatalan jadwal penerbangan dari dan menuju Malinau, pembayaran upah pilot dan biaya pemindahan peralatan perseroan keluar dari hanggar di Bandara RA Bessing.

Diberi waktu tiga hari: Donal menyampaikan Bupati dan Sekda Malinau memiliki waktu maksimal 3 hari untuk membayarkan kerugian tersebut. Wempi dan Ernes juga dituntut melakukan permintaan maaf secara tertulis, lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang dan memaksa melawan hukum.

Donal menyebut perintah yang diberikan kedua pejabat itu kepada Satpol PP untuk memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar merupakan kegiatan melawan hukum.

“Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan,” kata Donal.

Dugaan pelanggaran hukum: Disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air, Bupati Wempi dan Sekda Ernes diduga melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang (UU) No. 1-2009 tentang Penerbangan. Kedua pejabat itu juga diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 355 KUHP yang dilanggar merupakan pelanggaran penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“Surat Tugas Pemkab Malinau kepada Satpol PP diterbitkan pada hari yang sama dengan pemindahan pesawat Susi Air. Surat tugas itu tidak ditunjukkan kepada otoritas bandara maupun diserahkan kepada pihak Susi Air yang ada di lapangan dalam bentuk asli maupun salinan,” kata Donal.

Baca Juga:

11 Rute Terdampak Akibat Pengusiran Pesawat Susi Air

Respon Wagub Kaltara Terkait Susi Air: Jangan Buat Ramai Kebijakan Pemda

Manajemen Susi Air: Ada Tindakan Pamer Kekuasaan dari Insiden Pengusiran Pesawat

Share: Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Minta Ganti Rugi Rp8,95 Miliar