Isu Terkini

Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Mantan Menkominfo Rudiantara

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode
2014-2019, Rudiantara, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi
Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019,” Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, pada periode 2014-2019 jabatan Menkominfo
kala itu dipegang oleh Rudiantara. Menurut dia, R diperiksa sebagai pemegang
hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek
pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian
Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Leonard.

Kepentingan Penyidikan: Leonard mengatakan keterangan saksi
diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia
didengar, ia dilihat dan ia dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak
pidana korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, Senin (7/2), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus
Kejagung memeriksa tiga purnawirawam TNI sebagai saksi.

3 Purnawirawan: Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa adalah
Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan
Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L
selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Yang ketiga, Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan
Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Ketiganya diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit
123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan
Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan
Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Pengungkapan: Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek
satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar
orbit dari slot orbit 123 derajat BT.

Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika
memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan
slot tersebut.

Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan
penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit,
pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi
orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian
Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus,
Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai
2016.

Baca Juga

Share: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Mantan Menkominfo Rudiantara