Tiga polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan karena terbukti menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa disebut menjual sabu dalam jumlah besar dengan tarket keuntungan Rp1 miliar.
Curi barang bukti sabu: Tiga anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Mereka adalah Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto.
Mulanya, Kepolisian menangkap sebuah kapal yang membawa 13 kg sabu. Barang bukti itu lalu dipindahkan ke kapal lain.
Ketika dipindah, terdakwa Tuharno menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. Dia lalu memberikan 6 kg sabu itu kepada terdakwa lainnya, yakni Wariono untuk segera dijual.
Jual 1 Miliar: Kemudian, Wariono meminta terdakwa Agung Sugiarto untuk menghubungi seseorang bernama Boyot untuk menjual sabu tersebut. Mereka meminta agar Boyot menjualnya dengan harga Rp1 miliar.
Boyot lalu menerima pekerjaan dari mereka. Namun, dalam perjalanannya, Boyot hanya mampu memberikan Rp600 juta kepada para anggota polisi. Setelah itu, kepolisian mengendus kejanggalan.
Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto ditangkap dan diproses hukum hingga pengadilan memvonis mereka dengan hukuman mati. Sementara Boyot masih buron.
Hakim juga memberi vonis mati kepada dua terdakwa lain yang merupakan anak buah kapal pembawa narkoba jenis sabu.
Ada yang belum divonis: Di kasus yang sama, masih ada delapan terdakwa yang belum menghadapi sidang vonis.
Delapan orang itu juga merupakan anggota Polres Tanjungbalai. (alg)
Baca juga:
Tiga Polisi di Sumut Dihukum Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu
Polisi Wakatobi Ditangkap Usai Kedapatan Jual-Pakai Narkoba
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat