General

Polisi Tetapkan Bos Warteg Cikarang yang Perkosa Karyawannya Sebagai Tersangka

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA

Polisi menetapkan EW, pemilik warteg di Cikarang, Bekasi yang ditangkap setelah memperkosa pegawainya sendiri sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video EW yang mencoba bunuh diri usai digeruduk warga viral di media sosial.

Terancam 15 tahun penjara: Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan EW secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan: Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik warteg Bahari berinisial EW awalnya masuk ke kamar korban.

Menurut keterangan, istri dari EW sendiri sedang pulang kampung. Saat ingin melangsungkan aksi bejatnya, EW mendorong korban hingga terjatuh. Usai membekap mulut korban dengan lap, aksi pemerkosaan terjadi.

Mengancam korban: Usai melancarkan aksi bejatnya, EW sempat mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Korban diancam dengan pisau dapur.

Meski demikian, setelah pelaku keluar dari kamar, korban menelepon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja. Saat itu juga keluarga dan warga menggeruduk tempat tersebut.

Mencoba bunuh diri: Lantaran malu akibat aksinya terbongkar, EW mencoba untuk bunuh diri. EW menikam perutnya dengan pisau sebanyak lima kali.

Warga berhasil mengamankan pelaku, yang saat ini dirawat di RS Polri.

Baca Juga:

Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Polisi Tetapkan Bos Warteg Cikarang yang Perkosa Karyawannya Sebagai Tersangka