Luar Jawa

Berkas P21, Dua Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Segera Disidang

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Dua orang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bakal segera disidang. Saat ini pelimpahan berkas tahap kedua telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan.

Dua tersangka: Adapun dua tersangka tersebut berinisial AR, yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, serta R dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

AR diduga melakukan pelecehan dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban DR yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada 25 September 2021.

Sementara R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C dan D.

Berkas P21: Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia, di Palembang, Selasa, mengatakan berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara terpisah.

Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2/2022). Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R pada Selasa (8/2/2022).

“Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel,” kata Budi, saat dikonfirmasi di ruangannya di Kejari Palembang, dikutip dari Antara.

Kemungkinan dipindahkan ke rutan: Menurut Budi, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.

Dirinya juga menambahkan saat ini kedua tersangka masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional.

“Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda,” ujar Budi.

Paling lama dua minggu: Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut nantinya ke Pengadilan Negeri Palembang, yaitu jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

“Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang,” ucap Budi.

Kasus pelecehan AR: Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dosen AR sebagai tersangka pada 6 Desember 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR. Tersangka telah mengakui kepada penyidik perbuatan yang ia lakukan terhadap mahasiswinya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.

Kasus pelecehan R: Sementara untuk kasus R, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021. R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C dan D. Dalam pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar. Rekrotat Unsri juga telah menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kaprodi di Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Baca Juga:

Dosen Terlibat Pelecehan Seksual, Antara Pendidikan dan Moral Tak Seimbang

Mahasiswi Unsri Dilibatkan dalam Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Jadi Dua Orang

Share: Berkas P21, Dua Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Segera Disidang