Polda Sumsel menetapkan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya berinisial R menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Sebelumnya, ada tiga mahasiswi yang melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Jadi Tersangka: Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk mencocokkan keterangan pelapor dengan terlapor.
Kemudian, penyidik menemukan unsur pidana, sehingga sudah mencukupi untuk menetapkan R sebagai tersangka.
“Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya,” ujar Hisar mengutip Antara, Jumat (10/12).
Selanjutnya, kepolisian akan memeriksa R dalam proses penyidikan. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Pengungkapan Kasus: Mulanya ada tiga mahasiswi yang melaporkan R ke kepolisian. Mereka merasa menjadi korban pelecehan seksual secara verbal lewat pesan singkat.
Polda Sumsel lalu memproses laporan tersebut. Dosen berinisial R sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
R juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang sejak 7 Desember lalu.
Dia juga dibebastugaskan sebagai dosen hingga selama proses hukum berjalan di kepolisian.
Dua Dosen Tersangka: Sejauh ini menjadi ada dua dosen di lingkungan Unsri terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dosen berinisial AR sebagai tersangka. Korbannya adalah mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan.
Kepada penyidik kepolisian, AR mengkau mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Baca juga: