General

Dudung Janji Kawal Tuntas Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Dispenad

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berjanji mengawal kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD. Adapun pelaku merupakan seorang jenderal bintang satu berinisial YAK, yang menjabat direktur keuangan pengelola dana.

“Saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan saya sudah komunikasi. Saya akan audit, kalau perlu audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang,” kata Dudung dalam pertemuan dengan awak media di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Senin (7/2/2022) dikutip dari Antara.

Tuntut sampai kembali: Dudung menegaskan pihaknya mengupayakan uang yang dikorupsi itu dapat kembali.

“Kami tuntut sampai kembali, sampai uang itu kembali, karena uang-uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit,” tegas Kepala Staf TNI AD.

Kasus korupsi dana TWP: Adapun kasus ini menjerat direktur keuangan TWP TNI AD Brigjen YAK dan seorang direktur perusahaan swasta berinisial NPP. Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan pada Sabtu (5/2/2022).

Sekadar informasi, TWP adalah dana yang diperoleh dari potongan rutin Rp150.000 tiap bulan dari gaji prajurit. Uang itu sejatinya digunakan untuk membangun rumah bagi prajurit.

Kasus korupsi itu bermula dari penempatan dana TWP yang tidak sesuai ketentuan investasi. Hal itu diyakini hanya memperkaya diri para terdakwa.

Kerugian capai Rp133,76 miliar: Akibat penyalahgunaan dana itu, kerugian negara yang muncul diperkirakan mencapai Rp133,76 miliar, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI pada 28 Desember 2021.

Diadili Pengadilan Militer: Sesuai keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 pada 3 Februari 2022, kasus korupsi TWP ini akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagaimana diatur dalam

Adapun YAK dan NPP per 4 Februari 2022 telah berstatus terdakwa sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam surat Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022.

Saat ini YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Tak Ambil Pusing Dilaporkan, Dudung Minta Puspomad Cek Identitas Pelapor

Panglima TNI Pastikan Tindaklanjuti Pelaporan KSAD Dudung ke Puspomad

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak

Share: Dudung Janji Kawal Tuntas Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD