Isu Terkini

Polisi Tetapkan Pelaku Pura-pura Tabrak Lari Sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Polisi menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus modus
penipuan pura-pura tabrak lari yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pelaku diketahuii berinisial AF (46).

Ditangkap di Depok: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes
Budhi Sartono mengungkapkan, AF ditangkap tim gabungan Polsek Pasar Rebo dan
Polres Jaktim menangkap AF di Depok, Jawa Barat.

Melalui konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur,
Minggu (30/1/2022), Budhi mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya
berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari.

Bekas Luka: AF memanfaatkan luka di kakinya sebagai modus
untuk menipu pengendara mobil yang melintas. Adapun luka tersebut, kata dia,
bukanlah bekas tabrak lari. Melainkan, luka lama yang membekas di kakinya sejal
tahun 2012. 

“Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertarak truk,
kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang.
Luka itu yang kemudian dijadikan ‘senjata’ oleh AF mengelabui korban modus
tabrak lari,” katanya dalam konferensi pers.

Motif: Budhi memastikan, saat ini AF sudah ditetapkan
sebagai tersangka fitnah dan pemerasan oleh pihaknya. Berdasarkan pengakuan AF,
aksi kriminal ini baru dilakukannya sekali.

“Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan
pura-pura terinjak. Berdasarkan pengakuan tersangka baru sekali (menjalankan
aksinya),” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, AF mengungkapkan motifnya
melakukan aksi penipuan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan dan
terapi pemulihan narkotika yang dijalaninya.

“Butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan
terapi. Sempat pergi ke RSKO (RS Ketergantungan Obat) di Cibubur. Terapi
metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin
atau putaw, sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka,”
jelasnya.

Ancaman Penjara: Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal
berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan
melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan AF. Menurut
Budhi, meski mengaku baru sekali menjalankan aksinya, tidak menurup kemungkinan
AF melakukan aksinya lebih dari sekali dan adanya lokasi lain yang pernah
menjadi tempatnya beraksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada TKP (tempat kejadian
perkara) lain lain, karena memang yang bersangkutan sudah ada modus ya seperti
itu, sampai kaki yang luka jadi alasan,” terangnya.

Baca Juga

Share: Polisi Tetapkan Pelaku Pura-pura Tabrak Lari Sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara