Bisnis

Satu WNA China Diamankan Polisi Saat Gerebek Pinjol Ilegal di PIK 2

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO

Personel satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara kembali menggeledah satu perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama, Kamis (27/1/2022).

Lokasi perusahaan itu masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022). Kepolisian akan mendalami keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

WNA China: Sebanyak 27 orang diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), penagihan, serta penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

“Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo, dikutip dari Antara.

Dugaan sebar data: Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara itu dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa area di PIK 2 itu terdapat kegiatan pinjaman online secara ilegal. Perusahaan pemberi pinjaman itu kerap melakukan upaya penagihan yang melanggar hukum.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini,” kata Wibowo.

Mekanisme pinjaman: Penyelidik saat menggeledah ruko tersebut menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal. Biasanya, perusahaan ini memberikan pinjaman dimulai dari Rp1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp2,5 juta kepada debitur.

“Limit pinjaman terus kelipatan Rp200 ribu dari Rp1,2 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen,” jelas Wibowo.

Nantinya, setelah pinjaman jatuh tempo dan belum dibayar, debitur yang menunggak bakal dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah. Jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh peminjam, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

Gunakan empat aplikasi: Menurut Wibowo, perusahaan ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online. Keempatnya ialah doku, kotak online, dana kilat dan kredito.

“Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini,” ujar Wibowo.

Baca Juga:

Polisi Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak

Deret Fakta Bisnis Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

99 Orang Diamankan Saat Kantor Pinjol di PIK Digerebek

Share: Satu WNA China Diamankan Polisi Saat Gerebek Pinjol Ilegal di PIK 2