Bisnis

Polisi Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya meralat pernyataan bahwa perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, pada Rabu (26/1/2022) mengatakan banyak yang bekerja merupakan anak di bawah umur.

“Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi, tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Satu tersangka: Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara itu, yakni manajer perusahaan yang berinisial V.

Sementara empat team leader dan seluruh karyawan perusahaan hingga saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya, polisi mengamankan 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat “team leader” dan 94 karyawan.

Jalankan 14 aplikasi: Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap operator pinjol ilegal ini mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Menagih dengan ancaman: Zulpan juga mengungkap perusahaan operator pinjol ilegal tersebut kerap melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya. Meski belum mengungkapkan jumlah pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

Terancam 5 tahun penjara: Diketahui, kantor pinjol tersebut digerebek karena tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum. Zulpan menyebut praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Baca Juga:

Deret Fakta Bisnis Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

99 Orang Diamankan Saat Kantor Pinjol di PIK Digerebek

Terlilit Utang, Ibu Hamil Asal Depok Ingin Jual Ginjalnya

Share: Polisi Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak