Bisnis

Deret Fakta Bisnis Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 99 orang diamankan saat penggerebekan dilakukan pada Rabu,(26/1/2022).

Lokasi bisnis: Praktik pinjaman daring berpusat di sebuah Ruko (rumah toko) Palladium yang terletak di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Usai digerebek, seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Jalankan 14 aplikasi: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap operator pinjol ilegal ini mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Pekerjakan anak di bawah umur: Sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan diamankan saat penggerebekan pada Rabu (26/1/2022). Zulpan mengungkap, banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini kurang memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” kata Zulpan, dikutip dari Antara.

Menagih dengan ancaman: Zulpan juga mengungkap perusahaan operator pinjol ilegal tersebut kerap melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya. Meski belum mengungkapkan jumlah pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

Buru investor: Polda Metro Jaya tengah menyelidiki sumber dana perusahaan (supply) atau investor pinjaman daring ilegal ini. Diungkap Zulpan, kegiatan pinjol ini memiliki batasan pinjaman, dengan rentang terendah Rp1,2 juta hingga tertinggi adalah Rp10 juta.

Terancam 5 tahun penjara: Diketahui, kantor pinjol tersebut digerebek karena tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum. Zulpan menyebut praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:

99 Orang Diamankan Saat Kantor Pinjol di PIK Digerebek

Terlilit Utang, Ibu Hamil Asal Depok Ingin Jual Ginjalnya

Marak Investasi Bodong, Jokowi Sentil Pengawasan OJK

Share: Deret Fakta Bisnis Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk