General

Bripda Randy Tersangka Paksa Aborsi NWR Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA Jatim/HO- Polda Jatim

Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) dipecat secara tidak hormat setelah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, nama Bripda Randy masuk pemberitaan usai menjadi tersangka kasus dugaan aborsi terhadap NWR, mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya.

“Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Dinyatakan bersalah: Sidang kode etik memutuskan Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Adapun dalam sidang yang digelar dalam tiga jam mulai pukul 09.00 WIB itu, sebanyak sembilan saksi dari unsur keluarga termasuk keluarga Bripda Randy Bagus dan korban, serta rekan kepolisian lainnya di satuan Satuan Polres Pasuruan.

Pidana jalan terus: Keputusan ini, menurut Gatot menjadi bukti Polri tak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Setelah sidang etik, Gatot menegaskan proses pidana kasus Bripda Randy Bagus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui, Randy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang berujung pada bunuh dirinya NWR di dekat makam ayahnya, Desember lalu.

Atas kasus pidana ini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus NWR: Seperti diberitakan sebelumnya, Novia Widyasari Rahayu (NWR) ditemukan tewas di dekat makam ayahnya lantaran depresi. Dalam pendalaman penyelidikan, gadis 23 tahun itu sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Bripda Randy diketahui memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019. Randy sempat memaksa NWR untuk melakukan aborsi selama pacaran. Diduga, Randy juga menyuruh NWR meminum obat tertentu.

Baca Juga:

Tragedi NWR Cerminan Lemahnya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Bripda Randy Resmi Ditahan Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Novia Widyasari

NWR Sempat Lapor dan Janjian Konseling dengan Komnas Perempuan

Share: Bripda Randy Tersangka Paksa Aborsi NWR Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri