General

Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi dokter/Unsplash

Kasus dokter di Semarang yang mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya sudah diputus hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (26/1/2022) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Dody (31).

Langgar Pasal 281 KUHP: Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan Dody terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan. Dody terbukti melakukan onani di ruang makan di rumah kontrakan temannya yang juga berprofesi sebagai dokter.

Kronologi kasus: Peristiwa mencampurkan sperma ke makanan istri temannya itu terjadi pada tahun 2020. Dody yang sedang mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah, menumpang di rumah kontrakan suami korban.

Suami korban sempat curiga lantaran posisi tudung saji di meja makan selalu berubah. Begitu pula dengan bentuk makanan. Penasaran, sang suami merekam ruang makanan itu.

Pada Desember 2020, Dody kedapatan mengintip korban yang sedang mandi, lalu melakukan onani. Berikutnya, terdakwa mencampurkan spermanya ke makanan yang ada di meja makan. Atas kejadian itu, korban dan suaminya mengadukan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah pada pertengahan Desember.

Respon korban: Atas putusan enam bulan penjara, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Pasalnya, korban sendiri mengalami trauma akibat kejadian itu, mengalami gangguan makan, tidur dan emosi, bahkan harus obat anti depresan sejak kejadian itu.

“Kami akan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau banding, kami berharap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan,” ucap Nia Lishayati dari LRCKJHAM, dikutip dari Kompas.com.

Respon terdakwa: Dody mengaku akan pikir-pikir dengan vonis hukuman enam bulan penjara yang didapatnya. Dody tidak ditahan karena ancaman hukuman dari Pasal 281 KUHP di bawah 5 tahun penjara, tepatnya 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya terungkap Dody menderita gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang. Dody pernah mengalami trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis, sehingga melampiaskannya melalui tayangan pornografi.

Baca Juga:

Bohong Mengaku Diculik dan Diperkosa, Dua Santriwati Kabur Tak Betah di Pesantren

Korban Kekerasan Seksual dengan Modus Meditasi Guru Tari di Malang Bertambah

Deret Fakta Polisi Perkosa Mahasiswi Magang ULM, Korban Dicekoki Minuman

Share: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Hanya Divonis 6 Bulan Penjara