Kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru tari berinisial YR (37) di Kota Malang, Jawa Timur semakin bertambah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan saat ini total korban yang telah melapor sebanyak 10 orang, dimana mayoritas korban merupakan pelajar SMP.
“Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022).
Kronologi kejadian: Dalam peristiwa ini, pelaku menggunakan modus meditasi dengan dalih supaya cepat memiliki keahlian menari. Korban berusia di kisaran 12-15 tahun.
Korban diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi. Mereka merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Bukti visum: Polisi lalu menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, setelah mendapat laporan dari korban. Tambahan tiga orang korban terakhir melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.
“Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban,” kata AKBP Deny Heryanto, dikutip dari Antara.
Kemungkinan jumlah korban bertambah: Polisi tak menampik jumlah korban bisa bertambah. Pasalnya, di tempat YR mengajar sendiri terdapat 62 murid, yang terdiri dari 41 murid laki-laki dan 21 murid perempuan.
Polresta Kota Malang juga sudah menyiapkan tim penyembuhan trauma untuk para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Pasal yang disangkakan: YR dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga:
Deret Fakta Polisi Perkosa Mahasiswi Magang ULM, Korban Dicekoki Minuman
Modus Ajak Nobar Timnas, Guru Ngaji Tarakan Diduga Cabuli Lima Murid Laki-Laki